Selasa, 14 April 2026

Berita Semarang

Ribuan Pemilik Cucak Ijo Daftarkan Burunya ke BKSDA, Karyanto : Biar Sah

Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Iwan
Pemilik burung Cucak Ijo mengantre mendaftarkan kepemilikan burung di Kantor BKSDA Jateng. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng.

Kedatangan mereka untuk mengurus dokumen kepemilikan burung yang kini berstatus di lindungi tersebut.

Pemilik burung, Karyanto mengatakan, telah mendapatkan informasi mengenai status Cucak Ijo sebagai satwa dilindungi.

Ia pun berusaha menaati peraturan dari Pemerintah melalui BKSDA terkait kelengkapan dokumen satwa yang dilindungi.

Ganja Sempat Jadi Tanaman Binaan Kementan, Bagaimana Bisa? Begini Penjelasannya

Penyerangan Polsek Ciracas, Kodam Jaya: dari Kecelakaan lalu Beredar Isu Pengeroyokan Anggota TNI

Perjuangan Siswa Tuna Rungu Belajar di Masa Pandemi, Masker Transparan Jadi Solusi

"Paling lambat mendaftar akhir Agustus ini, jadi berupaya mendaftar untuk tetap patuh biar sah dan tidak melanggar hukum," terangnya kepada Tribun-Pantura.com.

Sewaktu mendaftarkan ke kantor BKSDA Jateng, Karyanto cukup melengkapi dokumen berupa KTP.

Kemudian mengisi sejumlah data di formulir setelah itu diserahkan ke petugas dengan dilengkapi materai.

"Mudah mengurusnya, nanti tinggal menunggu surat kepemilikan burung tersebut," terang warga Jalan Belimbing Srondol Wetan Banyumanik ini.

Karyanto mengaku memiliki tiga ekor Cucak Ijo.

Burung peliharaannya tersebut sudah melalang buana mengikui berbagai kontes burung baik tingkat lokal maupun nasional.

"Sudah sering juara, jadi kelengkapan dokumen sertifikat burung wajib dipenuhi," jelasnya.

Ia berharap dari aturan tersebut dapat menjaga kelestarian dari Cucak Ijo.

Dari segi peternak maupun pemilik juga harus memiliki semangat untuk ikut menjaga keberlangsungan habitat Cucak Ijo.

"Harus berjalan seimbang, hobi dapat dilakukan habibat burung juga terus berlangsung," paparnya.

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 106 tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa burung Cucak Ijo termasuk satwa yang dilindungi.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved