Berita Slawi

Pemkab Tegal Hapus Sanksi Denda PBB dan Berikan Keringanan Pembayarannya.

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal, berikan keringanan berupa pengurangan pembayaran Pajak

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Foto ilustrasi cara mengecek tagihan PBB-P2 dengan mengunduh aplikasi e-PBB Kabupaten Tegal melalui Google Playstore. 

Meski demikian, Yosa mengakui, kebijakan relaksasi pembayaran pajak tersebut tidak serta merta menjamin seluruh wajib pajak segera melunasi tagihan PBB-P2 tepat waktu.

“Kami melihat peningkatan pemasukan pendapatan dari pajak ini tidak signifikan dengan kebijakan keringanan pajak yang diberikan Pemkab Tegal. Hasil pemetaan kami di lapangan, salah satu penyebabnya, wajib pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari pemerintah desa setempat,” kata Yosa.

Dari hasil pantauannya, tingkat kepatuhan warga Kecamatan Kedungbanteng untuk membayar PBB-P2 adalah yang tertinggi se-Kabupaten Tegal, mencapai 75,85 persen.

Sedangkan Kecamatan Warureja menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran terendah untuk saat ini karena baru mencapai 23,86 persen. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved