Berita Slawi
Pemkab Tegal Hapus Sanksi Denda PBB dan Berikan Keringanan Pembayarannya.
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal, berikan keringanan berupa pengurangan pembayaran Pajak
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Meski demikian, Yosa mengakui, kebijakan relaksasi pembayaran pajak tersebut tidak serta merta menjamin seluruh wajib pajak segera melunasi tagihan PBB-P2 tepat waktu.
“Kami melihat peningkatan pemasukan pendapatan dari pajak ini tidak signifikan dengan kebijakan keringanan pajak yang diberikan Pemkab Tegal. Hasil pemetaan kami di lapangan, salah satu penyebabnya, wajib pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari pemerintah desa setempat,” kata Yosa.
Dari hasil pantauannya, tingkat kepatuhan warga Kecamatan Kedungbanteng untuk membayar PBB-P2 adalah yang tertinggi se-Kabupaten Tegal, mencapai 75,85 persen.
Sedangkan Kecamatan Warureja menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran terendah untuk saat ini karena baru mencapai 23,86 persen. (dta)