Berita Slawi

Pemkab Tegal Hapus Sanksi Denda PBB dan Berikan Keringanan Pembayarannya.

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal, berikan keringanan berupa pengurangan pembayaran Pajak

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Foto ilustrasi cara mengecek tagihan PBB-P2 dengan mengunduh aplikasi e-PBB Kabupaten Tegal melalui Google Playstore. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal, berikan keringanan berupa pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan penghapusan denda administrasi di tengah pandemi Covid-19.

Dispensasi denda keterlambatan ini berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan akhir tahun 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah BP2D Kabupaten Tegal, Yosa Abadi mengatakan, akibat pandemi Covid-19, tidak sedikit masyarakat yang meminta keringanan ataupun menunda pembayaran pajaknya.

BREAKING NEWS: Bocah 8 Tahun Meninggal Seketika Terserempet Kereta Api, Luka Parah di Kepala

722 Petugas Dikerahkan untuk Mendata Sensus Penduduk di Banjarnegara

UPDATE: Kebakaran di Pabrik Polytron Sayung, Kapolres Demak: Api Sudah Bisa Dilokalisir

Pabrik Polytron di Sayung Demak Terbakar

Merespon hal tersebut, Pemkab Tegal pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 970/499 Tahun 2020, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

Yosa mengungkapkan, keringanan pengurangan pajak diberikan kepada wajib pajak sebesar 10 persen untuk nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp 500 ribu.

Kemudian pengurangan sebesar 7,5 persen untuk ketetapan pajak diatas Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta, dan pengurangan sebesar lima persen untuk ketetapan pajak diatas Rp 2 juta.

Selain itu, pihaknya juga menghapus piutang denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak yang biasanya dibebankan sebesar dua persen setiap bulannya.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/498 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kebijakan relaksasi perpajakan daerah melalui keringanan pembayaran pajak tersebut, berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kabupaten Tegal dan otomatis akan terpotong saat melakukan pembayaran.

Wajib pajak bisa mengecek tagihan PBB-P2 dengan cara mengunduh aplikasi e-PBB Kabupaten Tegal melalui Google Playstore.

Yosa menambahkan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai.

Pembayaran secara tunai bisa dilakukan di Kantor Bank Jateng, Kantor Pos, Bank Tegal Gotong Royong (TGR), Badan Kredit Kecamatan (BKK), agen payment point online bank (PPOB), dan transfer melalui ATM bersama.

Sementara transaksi pembayaran non-tunai bisa dilakukan lewat platform OVO, Tokopedia, Gojek, dan internet banking.

Tak hanya itu, individu wajib pajak maupun badan usaha masih bisa mengajukan keringanan pembayaran pajaknya secara mandiri, melalui Kantor BP2D Kabupaten Tegal di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi.

Nomor HP Bupati Karanganyar Dibajak

Semarang Disebut Miliki Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Hendi: Datanya Dari Mana?

PKS Belum Keluarkan Rekomendasi di 5 Daerah di Jateng, di Dua Daerah Tak Dilirik

“Khusus untuk pengajuan keringanan pembayaran PBB-P2 ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu, seperti individu atau pemilik bahan usaha yang mengalami kebangkrutan, menurun drastis pendapatannya karena pemutusan hubungan kerja, dan sebagainya," ujar Yosa, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (1/9/2020).

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved