Berita Batang

Pemohon Bantuan UMKM Membludak, Petugas MPP Batang Kewalahan

Ribuan pemohon mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perijinan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang menjadi satu di antara syarat mendapatkan

Penulis: dina indriani | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Dina Indriani
Pemohon terlihat antri di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batang untuk mengurus izin usaha UMK, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Ribuan pemohon mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perijinan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang menjadi satu di antara syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Banyaknya pemohon yang datang juga sempat terjadi dorong-dorongan di pintu masuk MPP Batang.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih mengatakan pemohon sudah mulai antre pada pukul 06.00, untuk mendapatkan blanko dan menyerahkan berkas permohonan izin.

"Sebenarnya kita batasi satu hari 500 pemohon dan itu kita sudah beritahukan, tapi tetap saja pemohon yang datang membludak sampai ribuan, sempat dorong-dorongan tapi alhamdulillah petugas dibantu Satpol PP bisa menangani untuk tetap tertib," tuturnya, Selasa (1/9/2020).

Proyek Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal, PT Aldila Layangkan Surat Banding

Nomor HP Bupati Karanganyar Dibajak Untuk Pinjam Uang Rp 5 Juta

Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Dua Perempuan di Rembang Dibekuk Polisi

Cerita Mertua Sebelum Peristiwa Ayah Bakar Diri Bersama Anak dan Istri di Pekalongan

Sri Purwaningsih menjelaskan pengurusan permohonan izin tersebut bisa dilayani ditingkat kecamatan.

"Saya sudah beritahukan pengurusan izin UMK cukup di Kecamatan bisa agar tidak membludak seperti ini, tapi tidak tahu mereka tetap saja datang kesini karena sudah jauh-jauh tetap kami harus layani," ujarnya.

Dikatakannya hingga hari ini pemohon izin UMK yang sudah masuk sudah ada 5,321 pemohon.

"Sampai sekarang data yang masuk sudah 5.321 pemohon, petugas kami juga cukup kewalahan sampai lembur-lembur, dan bagi pemohon yang sudah selesai diproses dan mendapatkan surat izin usaha, pihak MPP akan menelpon untuk pengambilannya," pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved