Berita Kendal
Proyek Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal, PT Aldila Layangkan Surat Banding
Rencana pembangunan gedung Workshop MAN Kendal tak kunjung dimulai. Hal tersebut lantaran proses lelang proyek senilai Rp 3,8 miliar
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Rencana pembangunan gedung Workshop MAN Kendal tak kunjung dimulai.
Hal tersebut lantaran proses lelang proyek senilai Rp 3,8 miliar yang diikuti beberapa kontraktor pembangunan terkendala.
Seperti halnya PT Aldila Putra Utama yang tak henti-hentinya melakukan sanggahan.
Terakhir, PT Aldila melayangkan surat banding kedua kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dipegang oleh Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi, Selasa (1/9/2020).
• Nomor HP Bupati Karanganyar Dibajak Untuk Pinjam Uang Rp 5 Juta
• Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Dua Perempuan di Rembang Dibekuk Polisi
• Cerita Mertua Sebelum Peristiwa Ayah Bakar Diri Bersama Anak dan Istri di Pekalongan
• Pemkab Tegal Hapus Sanksi Denda PBB dan Berikan Keringanan Pembayarannya.
Surat banding diserahkan langsung oleh Aldila Bachtawar Zahdari selaku Direktur Utama PT Aldila kepada Kepala MAN Kendal dalam hal ini, surat diterima oleh staf MAN Kendal lantaran yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Aldila Bachtawar Zahdari, mengatakan sanggahan hingga banding dilakukan karena menurutnya banyak ketidaksesuaian baik prosedur maupun kriteria dalam pelelangan.
Katanya, proyek tersebut sedianya mulai berjalan pada 14 Agustus lalu. Namun, adanya sanggahan dan banding sehingga dilakukan evaluasi ulang, proses pengerjaan mundur dan dijadwalkan pada 7 September nanti.
"Kami tidak mendapatkan jawaban yang lengkap padahal perusahaan kami sudah memenuhi ketentuan dari tender. Sebagai peserta tender, tentu kami membutuhkan jawaban dari sanggahan secata teknis," terang Aldila.
Katanya, pihak PT Aldila sudah melakukan senggahan dan banding tahap pertama beberapa waktu lalu. Bandingnya diterima sehingga KPA menguntruksikan Pokja pembangunan untuk melakukan evaluasi ulang. Namun lagi-lagi proses tersebut mental sehingga PT Aldila kembali melakukan banding kedua.
"Jawaban sanggahan yang kuta dapat dari Pokja kurang pas karena berdasarkan asumsinya bukan berdasarkan peraturan yang rinci. Kalau seperti ini berarti Kompetensi Pokja dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menangani tender sebuah proyek dipertanyakan," terangnya.
Aldila beranggapan bahwa Pokja pembangunan workshop di MAN Kendal telah melampaui batas kewenangan di luar prosedur yang diatur, serta menyimpang terhadap ketentuan dan tatacara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan atau PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2020.
• BREAKING NEWS: Bocah 8 Tahun Meninggal Seketika Terserempet Kereta Api, Luka Parah di Kepala
• 722 Petugas Dikerahkan untuk Mendata Sensus Penduduk di Banjarnegara
• UPDATE: Kebakaran di Pabrik Polytron Sayung, Kapolres Demak: Api Sudah Bisa Dilokalisir
Sementara itu, pihak MAN Kendal diwakili staf TU hanya menerima surat banding yang diberikan PT Aldila.
Sementara itu, melalui surat yang diterima PT Aldila, pihak MAN Kendal dalam hal ini KPA Muh Asnawi menolak sanggah banding dari PT Aldila Putra Utama.
Pihaknya juga akan melanjutkan tahapan pekerjaan proyek pembangunan lanjutnya dengan penerbitan SPPBJ dan kontrak dengan penyedia selaku pemenang tender dalam hal ini PT Padat Sari Karya yang beralamat di Klaten.
Sementara Kepala MAN Kendal sendiri belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Sam)