Berita Rembang
Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Dua Perempuan di Rembang Dibekuk Polisi
Jajaran Polres Rembang berhasil membekuk dua perempuan yang membunuh bayi mereka. Saat ini, keduanya telah ditahan oleh Satreskrim Polres Rembang.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, REMBANG - Jajaran Polres Rembang berhasil membekuk dua perempuan yang membunuh bayi mereka.
Saat ini, keduanya telah ditahan oleh Satreskrim Polres Rembang di tahanan Mapolres Rembang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Selasa (1/9/2020).
• Cerita Mertua Sebelum Peristiwa Ayah Bakar Diri Bersama Anak dan Istri di Pekalongan
• Pemkab Tegal Hapus Sanksi Denda PBB dan Berikan Keringanan Pembayarannya.
• BREAKING NEWS: Bocah 8 Tahun Meninggal Seketika Terserempet Kereta Api, Luka Parah di Kepala
• 722 Petugas Dikerahkan untuk Mendata Sensus Penduduk di Banjarnegara
Tersangka pertama berinisial RS (25). Perempuan berstatus lajang ini berasal dari Sigumpar Julu, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara.
Ia tega membuang bayi perempuan yang telah dilahirkannya pada Senin (17/8/2020) pagi.
"Di membuang bayinya melalui ventilasi kamar mandi lantai dua sebuah indekos yang beralamat di Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan," ucap Kapolres.
Adapun tersangka lainnya berinisial IKN (28). Perempuan berstatus janda ini merupakan warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Ia membunuh bayi laki-laki yang telah dilahirkannya dengan cara merendamnya di dalam ember berisi air.
Perbuatan itu ia lakukan dalam kamar mandi di sebuah mes karyawan rumah makan yang berada di Desa Trahan, Kecamatan Sluke.
AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, kedua tersangka sengaja membunuh bayi mereka karena malu melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.
• UPDATE: Kebakaran di Pabrik Polytron Sayung, Kapolres Demak: Api Sudah Bisa Dilokalisir
• Pabrik Polytron di Sayung Demak Terbakar
• Nomor HP Bupati Karanganyar Dibajak
• Semarang Disebut Miliki Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Hendi: Datanya Dari Mana?
Ia mengungkapkan, kedua kasus tersebut terjadi pada hari yang sama, yakni Senin (17/8/2020).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, dan hukuman pidana ditambah sepertiga lantaran yang melakukan adalah orang tua kandung," ungkap dia. (Mazka Hauzan Naufal)