Berita Kriminal

Dua Napi Mengaku Anggota TNI-Polri, Perdaya 2 Wanita, Korban Diajak VCS dan Diperas

Dua Napi Mengaku Anggota TNI-Polri, Perdaya 2 Wanita, Korban Diajak VCS dan Diperas

Istimewa/net
Ilustrasi napi dalam penjara - Dua orang narapidana di Sumatra Selatan, yang mengaku sebagai anggota TNI dan anggota Polri, berhasil memperdaya dua orang wanita. Kedua korban diajak VCS kemudian direkam, dan rekaman itu dijadikan sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban. 

TRIBUNPANTURA.COM, PALEMBANG - Dua orang wanita menjadi diperdaya dua narapidana (napi) dari dalam sel. Kedua korban diajak video call seks (VCS) dan kemudian diperas.

Adalah narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Prabumulih dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang melakukan penipuan tersebut, dengan modus mengaku sebagai anggota TNI-Polri.

Kedua napi tersebut melakukan penipuan dan pemerasan di media sosial dengan mengaku sebagai anggota polisi dan TNI.

Peneliti Australia Sebut Jokowi Sosok yang Penuh Kontradiksi: Wali Kota di Istana Negara

Bakal Pasangan Calon Fadia-Riswadi Naik Becak Diarak Pendukung Daftar ke KPU Kabupaten Pekalongan

Bakal Calon Petahana Bupati Halmahera Timur Meninggal setelah Daftar ke KPU

Warga Desa Kaliputih Alami Kekeringan, Polresta Banyumas Kerahkan Mobil Water Cannon

Kedua napi tersebut yakni Fandi Ahmad (30) yang merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Prabumulih dan Andi Arli, napi asal Lapas Kota Lubuk Linggau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fandi berhasil menipu temannya di akun Facebook dengan menyamar sebagai anggota polisi berpangkat brigadir.

Korban yang teperdaya dengan bujuk rayu pelaku akhirnya melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Setelah itu, keduanya lalu melakukan panggilan video call lewat WhatsApp.

Kemudian, Fandi kembali merayu korban untuk melakukan video seks secara virtual dengan berjanji akan menikahinya.

Tanpa disadari korban, aksi tersebut rupanya direkam oleh tersangka.

Kemudian, Fandi mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak memberikan uang.

Merasa takut, korban lalu mengirimkan uang sebesar Rp 3,8 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, tersangka Andi juga menipu temannya di Facebook dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat serka dan bertugas di Intel Kodim Garut.

Andi berhasil mengelabui korbannya dengan mengambil foto dari Google, selanjutnya diedit oleh pelaku dengan menggunakan seragam TNI.

Selama tiga bulan, korban yang merupakan seorang perempuan berhasil ditipu oleh tersangka dengan janji akan menikah.

Setelah itu, Andi meminta uang kepada korban sebesar Rp 17,5 juta.

Usai uang ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan dua Polres tempat kedua tersangka menjalani masa pidana.

"Dua tersangka ini masih di Lapas Prabumulih dan Linggau."

"Mereka berhasil menipu para korban setelah berhasil memasukkan handphone ke Lapas," kata Supriadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Modus yang digunakan tersangka, menurut Supriadi, mencari para korban melalui media sosial.

Setelah mendapatkan korban, mereka akan menjebak dan meminta sejumlah uang.

"Pelaku ini mengambil gambar seseorang, kemudian mengeditnya dan di-upload ke media sosial."

"Di situ korban yang percaya bahwa pelaku ini anggota TNI. Tersangka divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencurian," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Polisi dan TNI, 2 Napi Ini Merayu Korban untuk Buat Video Seks

Mobil Pengangkut Miras Terguling di Kudus saat Warga Tunaikan Salat Jumat, Diduga Sopir Mengantuk

Harga Sayuran Anjlok Petani Menjerit, Ganjar Minta ASN di Jateng Borong dengan Harga Pantas

PDIP Jateng Yakin Gaco Pilkada di 6 Daerah Ini Lawan Kotak Kosong, Mana Saja? Ini Daftarnya

Gibran-Teguh Pakai Lurik Kayuh Sepeda Onthel Daftarkan Diri ke KPU Solo, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved