Berita Pekalongan
Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Rabu 9 September 2020
Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (9/9/2020).
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (9/9/2020).
Hari ini buka di halaman Kecamatan Kesesi.
Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 9 September 2020 Ada di Empat Lokasi
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu 9 September 2020, Hujan Ringan Pada Malam Hari.
• Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Rabu 9 September 2020 Hadir di Kecamatan Bawang
• Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang, Rabu 9 September 2020 Cerah Berawan Sepanjang Hari
Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.
Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.
Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.
Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Kecamatan Paninggaran. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
• Sehari Ada 250 Ton Sampah di Kota Tegal, Ini Upaya yang Akan Dilakukan Pemerintah
• Omzet UMKM di Batang Turun 50 Persen, Pemkab Batang Beri Pelatihan Jualan Online
• Kabid P2P Dinkes Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19, 18 Pegawai Lakukan Tes Swab Ini Hasilnya
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.
Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.
"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.
Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/samsat-online-di-kajen-pekalongan.jpg)