Berita Slawi
Publik Dukung Pemberian Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kekhawatiran masyarakat tertular Covid-19 semakin meningkat seiring bertambahnya kasus konfirmasi di tengah upaya pelonggaran pembatasan sosial.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, mengaku akan membahasnya lebih lanjut pada pertemuan selanjutnya.
Joko mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap memasukkan pasal sanksi denda ke dalam rancangan Perbup yang baru dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut rencananya akan disampaikan lewat berbagai media, termasuk media sosial.
"Dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal pada akses informasi publik tentang Covid-19, media sosial menduduki peringkat tertinggi. Sebanyak 53 persen dari 477 responden mengaku mendapatkan informasi tentang Covid-19, termasuk kebijakan penanganan dan aturan protokol kesehatan dari media sosial, baik itu facebook, instagram, twitter maupun youtube," tutur Joko. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/jajak-pendapat-kabupaten-tegal.jpg)