Berita Regional
Seorang Pria Terancam Penjara Seusai Tinggalkan Selingkuhannya yang Kejang Pasca Berhubungan Seks
Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
TRIBUN-PANTURA.COM, NTT - Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak.
Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga.
Keduanya menjalin hubungan gelap.
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Mengalami Kenaikan Rp 1.000 Berikut Daftar Lengkapnya
• Menteri Perindustrian Usulkan Relaksasi Pajak Mobil untuk Dorong Industri Otomotif
• Siapkan Kipas Portabel! Suhu di Kota Semarang Bisa Capai 35 Derajat Celcius Hari Ini
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.
Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.
KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.
Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
• Cek Rekening! Hari Ini Jadwal Transfer Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 3
• Wabup Blora, Demak dan Bupati Klaten Ditegur Mendagri Karena Langgar Protokol Kesehatan Pilkada 2020
• Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal, Akan Dikenai Sanksi Denda Terendah Rp 10.000
Rai mengungkapkan, untuk sementara KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.