Berita Kriminal

Menyamar Jadi Wanita, Seorang Pria Diringkus Polisi Setelah Peras Korbannya Dengan Modus Phone Seks

Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pemuda yang melakukan pemerasan lewat media sosial.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi pemerasan lewat ponsel 

TRIBUN-PANTURA.COM - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pemuda yang melakukan pemerasan lewat media sosial.

Pelaku melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai perempuan dan mengajak korban video call seks lalu direkam.

 "Penangkapan pelaku perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini  dilakukan pada Rabu (9/9/2020)."

Gunungpati Paling Sejuk di Semarang, Berikut Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 13 September 2020

Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Hotel Berbintang Ditanggung Pemerintah

Mantan Juara UFC Conor McGregor Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual dan Ditangkap Polisi Perancis

1.139 Warga Jateng Meninggal Positif Covid-19 Selama 6 Bulan Pandemi

"Pelaku berinisial RR (23), kita tangkap di Padang, Sumatera Barat," ujar Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Darul Qotni pada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Ia mengatakan, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial FM hingga mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata Darul, pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial Facebook.

Pelaku memasang foto profil dan akun Facebook nama wanita.

"Pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Karena korban menyangka itu seorang perempuan, sehingga korban merasa tertarik," kata Darul.

Setelah beberapa hari berkomunikasi, lanjut dia, pelaku mengajak korban beralih chatting di WhatsApp.

Pelaku kemudian mengajak korban video call seks lewat WhatsApp.

Namun, tanpa korban sadari video tersebut direkam oleh pelaku.

"Setelah merekam video call seks, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial," kata Darul.

Pelaku, sambung dia, mulai memeras korban. Pelaku awalnya meminta dikirimi uang Rp 3 juta pada 29 Juli 2020.

Pada hari yang sama, pelaku kembali meminta uang Rp 3 juta dan dikirimi juga oleh korban.

Aksi pemerasan itu terus berlanjut. Karena korban sudah merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Riau.

"Korban sudah empat kali mentransfer uang kepada pelaku. Totalnya Rp 12 juta," sebut Darul.

Jelang Tottenham Melawan Everton Malam Nanti, Simak Rekor Pertemuan Mourinho vs Ancelotti

Heboh Buaya 15 Meter Tertangkap Citra Satelit Google, Pemancing Urungkan Niat Kunjungi Spot Tersebut

Ngeyel Berada di Perairannya, Kapal China Enggan Pergi Saat Diusir Kapal Bakamla RI di Natuna

Viral Posisi Sujud Disebut Bisa Redakan Sesak Napas, Begini Penjelasan Ahli

Atas laporan tindak pidana ITE itu, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku RR di Padang, Sumatera Barat.

Dari tangan pelaku, kata Darul, petugas menyita barang bukti, berupa satu buah laptop, satu unit handphone, satu buah hardisk, dua buah buku tabungan beserta ATM, satu buah headset, satu  jilbab, sepasang sepatu, satu kotak boks kecantikan atau alat make up dan uang tunai Rp 1,7 juta.

"Pelaku RR saat ini telah kita tahan di Polda Riau untuk diproses lebih lanjut," kata Darul.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved