Berita Kriminal

Polisi Tembak Dua Pelaku Ganjal ATM, Kuras Tabungan Ratusan Juta Rupiah, Incar Korban Begini

Polisi Tembak Dua Pelaku Ganjal ATM, Kuras Tabungan Ratusan Juta Rupiah, Incar Korban Begini

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Dua tersangka pelaku kriminal ganjal ATM, Heprizal dan Eka, meringis kesakitan lantaran kedua kakinya ditembak petugas kepolisian dari jajaran Satreskrim Polerstabes Semarang. Mereka ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua di antara empat pelaku ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di SPBU Gombel Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Dalam sekali beraksi tersebut, komplotan ganjal ATM ini berhasil menguras tabungan korban sekitar Rp100 juta rupiah.

Polisi menembak kaki kedua tersangka lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan.

Dian Untung Jutaan Rupiah Tiap Bulan, Manfaatkan Lahan Sempit untuk Tanam Sayur Hidroponik

Viral, Pengendara Motor Mirip Wanita Pamer Celana Dalam di Jalan Sepi, Diduga di Magelang

Mudah, Begini Cara Merawat Stiker agar Awet Menempel pada Bodi Mobil

Teror Lempar Batu Hantui Sopir Truk di Jalur Pantura Mangkang, Dua Korban Tak Lapor Polisi

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Akhmad Heprizal (39) dan Eka Suherman (41).

“Masih ada dua pelaku yang DPO (daftar pencarian orang) yang masih kami buru."

"Atau, segeralah menyerahkan diri,” tandas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi Kasatreskrim AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (17/9/2020).

Di antara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang tunai sekitar Rp23 juta, sejumlah sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, kemudian obeng, linggis, besi pencongkel, termasuk lem.

“Dari (hasil mengganjal ATM) Rp 100 juta, masih tersisa Rp23 juta. Lainnya sudah mereka gunakan. Mereka bagi-bagi,” ujar Aulianysah.

Dari pengakuan pelaku, Eka Suherman, dia sudah beraksi dua kali di Kota Semarang. Selain di ATM Gombel, yakni di kawasan Banyumanik.

“Cuma dua tempat (Banyumanik dan Gombel), selain Semarang belum ada. Baru jalan ke arah sini,” ujar Eka.

Eka juga mengaku, komplotannya menyasar secara acak calon korbannya yang akan digasak uang tabungannya.

“Saya tidak tahu apakah korban banyak duit. Acak saja,” tandas Eka.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yunela (37) yang menjadi korban pengurasan uang tabungan dari aksi pengganjalan ATM.

Saat itu, pada 2 September 2020 dia hendak ke Ungaran. Sekitar pukul 06.30 WIB, Yunela berniat mampir untuk mengambil uang tunai di ATM di SPBU Gombel, Kota Semarang.

Sebelum dia masuk ke bilik ATM, ada seseorang yang keluar sembari berkata kalau uang dari mesin ATM tidak bisa keluar.

"Dalam hati saya menduga uang tidak bisa keluar apa ATM-nya rusak," katanya.

Tapi saat dia transaksi, ternyata berhasil keluar uang tunai dari mesin ATM. 

"Saya ambil Rp400 ribu. Saya berhasil transaksi ambil uang dari ATM," ujar Yunela.

Setelah berhasil mengambil Rp400 ribu dari ATM, ternyata kartunya tidak bisa keluar."

"Dia berinisiatif kartunya ditusuk menggunakan kunci supaya sekalian tertelan, kemudian dia akan mengurusnya ke bank.

Namun, hal itu rupanya menjadi petaka yang membuat uang milik Yunela dalam tabungan senilai sekitar Rp100 juta terkuras.

"Di belakang saya ada yang ngantre satu, dia yang bantuin saya. Dia ngarahkan untuk mencat-mencet, ternyata tidak bisa," kata Yunela.

"Yaudah mbak berarti harus ke bank," kata Yunela menirukan pengantre di belakangnya.

Saat sampai di Ungaran, dia tercengang saat ada kabar melalui sms banking di telepon genggamnya.

"Sampai di Ungaran, lewat sms banking uangnya narik terus," kata dia.

Setidaknya, dari sms tersebut dia mencatat kurang dari 30 menit uang di dalam tabungannya sekitar Rp100 juta ludes.

Ada beberapa kali transfer. Ada pula yang diambil tunai.

"Dari sms banking kalau ambil tunai Rp1.250.000. Kalau transfer dari ATM saya ada yang Rp 10 juta ada yang Rp20 juta," katanya.

Dari situlah dia sadar ternyata ATM miliknya yang tertelan tadi ternyata disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Akhirnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)

Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Bandel di Kawasan Pantai Alam Indah Kota Tegal

Korban Pencabulan yang Dilakukan Siswa SMA di Purwokerto Bertambah, Terdata Sudah Ada Sepuluh Bocah

Kejari Purwokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 4.6 Miliar

Hari Perhubungan Nasional Dishub Kabupaten Tegal Launching Tiga Inovasi Layanan, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved