Jumat, 10 April 2026

Berita Grobogan

Dua Kali Selingkuh Hingga Digerebek Warga, PNS Kabupaten Grobogan Dipecat

Karena selingkuh seorang PNS di Kabupaten Grobogan mendapat hukuman dipecat. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Editor: Rival Almanaf
tribunpontianak.co.id
Ilustrasi gaji pns 

TRIBUN-PANTURA.COM, GROBOGAN - Karena selingkuh seorang PNS di Kabupaten Grobogan mendapat hukuman dipecat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Ia menjelaskan pada hari itu pihaknya memecat dua PNS sekaligus.

Atas berbagai pertimbangan, kedua PNS warga Kabupaten Grobogan tersebut dinilai sudah tidak layak untuk melanjutkan kinerjanya.

Update Virus Corona Kabupaten Batang Jumat 18 September 2020, Bertambah 2 Kasus Positif Covid-19

Bertambah 19 Pasien Covid-19 di Sragen Dalam Sehari, Salah Satunya Seorang Kades

Kepergok Resmob Saat Hendak Mencuri, Pemuda Asal Sampangan Ngumpet di Kamar Mandi

Update Virus Corona di Kabupaten Tegal: 3 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Trayeman Ditutup

Padma Saputra, menyampaikan, salah satu dari dua PNS yang diberhentikan tersebut tersandung kasus perselingkuhan dua kali berturut-turut.

Yang bersangkutan diketahui adalah seorang perempuan berinisial N berusia 45 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"N ini di tahun 2019 berselingkuh hingga kemudian dicopot jabatannya sebagai guru SMP, tetapi masih diberi kesempatan untuk bekerja di bagian administrasi di SMP lain."

"Namun bukannya tobat, justru di tahun 2020, ia berselingkuh lagi bahkan sampai digerebek warga dan N hari ini resmi diberhentikan dengan hormat," kata Padma saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis.

Sementara itu, sambung Padma, satu orang lagi PNS yang diberhentikan berstatus guru Sekolah Dasar (SD) berinisial I berusia 48 tahun.

Sebelumnya, I yang belum menikah tersebut dilaporkan sering tidak masuk bekerja dalam kurun waktu hingga berminggu-minggu.

Setelah dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan kerabat dan juga tetangga, I diduga mengidap gangguan kejiwaan.

Pemkab Grobogan selanjutnya menggandeng dokter untuk melakukan pemeriksaan psikis terhadap I.

Pemilik Bus PO Pelangi Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 13 Kilo Sabu di Lorong Penumpang

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 18 September 2020

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Jumat 18 September 2020

"Hasilnya hari ini keluar jika I tercatat mengalami gangguan mental karena faktor keturunan dan hari ini pula I diberhentikan dengan hormat," ungkap Padma.

Menurut Padma, selain pemberhentian dua PNS tersebut, pada Kamis (17/9/2020), Pemkab Grobogan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 675 PNS di Pendapa Grobogan.

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni secara simbolis hanya kepada 75 PNS menyusul pandemi Covid-19.

"Untuk 600 PNS lainnya akan menerima SK kenaikan pangkat di OPD masing-masing melalui pelayanan satu pintu BKPPD Grobogan," jelas Padma. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved