Berita Nasional

Putra Soeharto Bambang Trihatmdojo Dicekal Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya

Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Dicegah Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya

Tangkapan layar akun instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
(dari kiri ke kanan) Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari. Bambang dicekal ke luar negeri oleh Menkeu Sri Mulyani karena persoalan utang-piutang pada negara. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatodjo, dicekal bepergian ke luar negeri oleh menteri keuangan (Meneku), Sri Mulyani.

Karena itu, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut tentu terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.

Dua Peserta SKB CPNS Kendal Positif Covid-19, Gugur Tak Bisa Ikut Tes, tapi . . .

Ini Sosok Nasiti Wikan Mahanani, Peraih Nilai Sempurna SKB CPNS Kabupaten Tegal

Nasib Presiden Barcelona Bartomeu di Ujung Tanduk, Mosi Tidak Percaya Tembus 18.000 Tanda Tangan

Tekan Angka Kematian karena Covid-19, Ganjar: Penderita Diabetes dan Hipertensi Ojo Kelayapan

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang."

"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan."

"Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik."

"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.

Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Teka-teki Kematian Polisi Briptu Andry dan Keterlibatan Oknum TNI, Ini Keterangan Kodam Jaya

Resah Harga Tembakau Anjlok, Bupati Temanggung Surati Menteri Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Pengakuan 2 Remaja Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Kebumen: Kami Sering Nonton Film Jepang JAV, Pak

Stasiun Tegal Sediakan Layanan Rapid Test Rp85 Ribu, Khusus Bagi Calon Penumpang Kereta Api

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved