Berita Kendal
Dua Peserta SKB CPNS Kendal Positif Covid-19, Gugur Tak Bisa Ikut Tes, tapi . . .
Dua Peserta SKB CPNS Kendal Positif Covid-19, Gugur Tak Bisa Ikut Tes, tapi . . .
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Dua orang dari jumlah 733 peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Kabupaten Kendal terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil tersebut terlihat setelah para peserta melaporkan hasil tes rapid sebagai syarat untuk mengikuti tes SKB.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan terdapat beberapa peserta yang melaporkan tes rapid menunjukkan hasil reaktif.
• Ini Sosok Nasiti Wikan Mahanani, Peraih Nilai Sempurna SKB CPNS Kabupaten Tegal
• Nasib Presiden Barcelona Bartomeu di Ujung Tanduk, Mosi Tidak Percaya Tembus 18.000 Tanda Tangan
• Tekan Angka Kematian karena Covid-19, Ganjar: Penderita Diabetes dan Hipertensi Ojo Kelayapan
• Teka-teki Kematian Polisi Briptu Andry dan Keterlibatan Oknum TNI, Ini Keterangan Kodam Jaya
Namun setelah dilakukan tes swab, hanya dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sesuai arahan BKN, apabila ditemukan peserta yang positif Covid-19, maka meminta rekomendasi dari tim gugus setempat untuk bisa bersurat ke BKN agar dijadwalkan ulang," terangnya di Kendal, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, dari 733 peserta yang akan mengikuti SKB pada jadwal masing-masing wajib menyerahkan hasil tes rapid sebagai syarat.
Hingga kini, BKPP Kendal baru menerima 731 hasil tes rapid saja, sedangkan dua di antaranya hilang kontak dan tidak bisa dihubungi petugas.
Cicik menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, peserta diberikan keleluasaan waktu penyerahan hasil tes rapid sebelum memasuki ruang tes SKB.
Apabila ditemukan peserta yang tidak membawa atau tidak menyerahkan hasil tes rapid hingga tes dimulai, secara otomatis dinyatakan gugur.
Semua peserta tes juga wajib mencermati jadwal SKB masing-masing. Bagi peserta yang tidak mengikuti tes sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan, peserta juga dinyatakan gugur.
"Namun sesuai ketentuan, kita tidak bisa menggugurkan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun bisa diajukan penjadwalan ulang," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, menambahkan kedua peserta itu disarankan untuk tidak mengikuti tes SKB kali ini lantaran belum melewati batas karantina selama 14 hari.
Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penularan kepada para peserta lain dalam satu tempat.
"Memang ada 2 orang dari luar wilayah Kendal yang positif Covid-19. Makanya kita intruksikan agar BKPP bisa meminta penjadwalan ulang khusus dua orang itu," ujarnya.
Guna mengawal jalannya proses tes, Dinkes Kendal menerjunkan 10 petugas untuk memantau perkembangan kesehatan para peserta maupun panitia.