Berita Kriminal

Pegawai Bank BUMN Ini Korupsi Uang Nasabah Rp2,1 Miliar, Habis untuk Judi Bola Online

Pegawai Bank BUMN Ini Korupsi Uang Nasabah Rp2,1 Miliar, Habis untuk Judi Bola Online

Istimewa/net
Ilustrasi judi bola online - Seorang pegawai bank BUMN korupsi uang nasabah hingga Rp2,1 miliar, untuk membiayai hobinya: judi bola online. 

TRIBUNPANTURA.COM, MADIUN - Kecanduan judi bisa membuat orang nekat melakukan apa saja, termasuk korupsi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang nasabah.

Dalam perkara ini, RS disangka merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 milyar.

12 Anggota Polisi Jajaran Polres Pekalongan Positif Covid-19, Empat di Antaranya Perwira

Teriak Besok Kiamat, Pria Ini Terobos Pintu Gerbang Mapolres dan Mau Rampas Senjata Petugas

Air Mata Masrup dkk Tumpah di Arena Balap Dunia, Kisruh Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika

Soal Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ganjar: Iya, Memang Berbahaya Banget

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk berjudi bola online.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020) menyatakan, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar."

"Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.

Mantan Kajari Gianyar-Bali ini mengatakan, hasil perhitungan kerugian dalam kasus korupsi itu mencapai Rp2,1 miliar.

Tersangka menggunakan uang yang dikorupsi untuk bermain judi bola online dan kebutuhan hidupnya.

“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.

Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Ditahan

Fenomena Equinox, Matahari akan Berada di Atas Tegal Sabtu Mendatang, Ini Penjelasan BMKG

Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Ini Pesan yang Disampaikan Jubir Kemenag

Satpol PP Kota Tegal: Pelanggar Aturan Pakai Masker Didominasi Warga Luar Kota

Berkah Pandemi, Standing Pot Kreasi Dian Laris Manis Diburu Penghobi Tanaman Hias Kabupaten Tegal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved