Pilkada Serentak 2020

Soal Wacana Revisi UU Pilkada, KPU Batang: Kami Siap Pilkada Dilaksanakan 2022

Soal Wacana Revisi UU Pilkada, KPU Batang: Kami Siap Pilkada Dilaksanakan 2022

Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan. 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyatakan kesiapanya apabila Pilkada serentak tahun 2024 dimajukan di tahun 2022.

"Kalau mengacu regulasi yang masih berlaku Undang-undang No 10 Tahun 2019, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung di tahun 2024 bulan November," terang Ketua KPU Batang Nur Tofan, Rabu (23/9/2020).

Namun dia melihat secara dinamika tidk menutup kemungkinan dimajukan, karena DPR masih mengajukan revisi Undang-undang Pilkada dan Pemilu.

Sah! KPU Kabupaten Pekalongan Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Serentak 2020

36 Orang Tes Swab, Buntut 3 Siswa dan 1 Guru SMPN 19 Kota Tegal Positif Covid-19

Pemakaman Pasien Suspect Covid-19 Ricuh, Dua Tenaga Medis Kabupaten Tegal Kena Lemparan Batu

Dok! KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Peserta Pilkada Kendal 2020

"Melihat usulan revisi regulasi tersebut Pilkada Batang akan berlangsung di tahun 2022. Oleh karena itu, kita harus siap," ujarnya.

Dikatakannya, apabila usulan revisi disetujui Pimpinan KPU pusat dan Provinsi menganjurkan untuk berkoordinasi dengan Pemkab terkait dengan penyiapan anggaran.

"Kita sudah berkordinasi dengan Bupati, Ketua DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mencadangkan anggaran untuk persiapan apabila Pilkada 2022," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pendanaan Pilkada menjadi tanggung jawab Pemda, bukan hanya anggaran KPU tapi juga Bawaslu, Polres, Kodim 0736 Batang dan Instansi yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada.

"Rencana pengajuan untuk Pilkada sebesar Rp55 Miliar, ada kenaikan separuh dari Pilkada tahun kemarin, karena ada aturan kenaikan honor," pungkasnya.(din)

Mantan Pengurus dan Sesepuh Golkar Pindah Dukungan ke Petahana di Pilkada Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Tegal Zona Merah Covid-19, Satgas Provinsi Turun Tangan

Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta ASN Teladani PWRI

Kejari Kendal Musnahkan Ribuan Pil Penenang hingga Saabu dan Ganja dari 56 Perkara

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved