Berita Nasional
Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki
Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki
Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan sembarangan dan hanya diberikan kepada lembaga tinggi negara.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Jika ada permintaan permohonan fatwa, kata Andi harus ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA.
"Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," ujar Andi.
Andi pun menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menerima surat permintaan fatwa mengenai kasus Djoko Tjandra.
"Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nama Mantan Ketua MA Disebut dalam "Action Plan" Jaksa Pinangki
• 127 Santri Pondok Pesantren di Karangsuci Purwokerto Positif Covid-19, Bupati Banyumas: Dikarantina
• Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Petungkriyono, AKP Akhwan: Melawan saat Ditangkap
• Satu Pegawai Kemenag Banyumas Meninggal Positif Covid-19, 23 Lainnya Ikuti Tes Swab Massal
• Pengaturan Jarak Antar Lapak di Pasar Trayeman Tidak Bisa Dilakukan Meski Pedagang Positif Covid-19