Berita Nasional

Febri Diansyah Undur Diri, Begini Respon Pimpinan KPK: Kami Berharap . . .

Febri Diansyah Undur Diri, Begini Respon Pimpinan KPK Nurul Ghufron: Kami Berharap . . .

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dirinya telah menemui Febri Diansyah guna membahas soal pengunduran diri.

Ghufron mengatakan, Kabiro Humas KPK itu akan mengundurkan diri per Oktober 2020 mendatang.

Ghufron menyatakan, KPK telah kehilangan sosok Febri.

Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ali Fikri: Biro SDM telah Terima Surat Pengunduran Dirinya

Sah! Ini Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Pekalongan yang Ditetapkan KPU

Tak Ada Messi dan Ronaldo dalam Nominasi Pemain Terbaik UEFA, Pertama dalam 10 Tahun Terakhir

Sempat Kontak Erat, 10 Pegawai Kejari Kendal dan 1 Panitia Tes CPNS Dinyatakan Negatif Covid-19

Bagaimana pun, kata dia, bekas juru bicara KPK itu merupakan pegawai yang turut mengawal dan membesarkan nama komisi antikorupsi.

"Namun kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walaupun yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).

Diketahui, Febri mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia telah mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu.

"Karena itu saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri 17 September 2020 kemarin," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Febri menerangkan, dalam surat itu ia menuangkan sejumlah alasan mengenai pengunduran dirinya.

Salah satunya, ia beranggapan kondisi KPK telah berubah secara aspek regulasi seiring direvisinya UU KPK.

"Namun secara pribadi kemudian saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," kata dia.

Meski demikian, Febri mengatakan, tidak ada pesoalan pribadi di balik keputusannya mengundurkan diri dari KPK.

Ia menyatakan, keputusan tersebut murni ditempuh agar dirinya dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Febri berencana akan membangun sebuah kantor hukum publik yang berfokus pada advokasi antikorupsi.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucapnya.

Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai KPK lainnya. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Kepada awak media, Yudi menyayangkan keputusan Febri untuk mundur.

Yudi berharap rekan sejawatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK.

Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.

Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri. Surat tersebut telah diterima Biro SDM KPK.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," tutur Ali.

Sebelum bergabung dengan KPK, Febri tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ia merupakan lulusan Universitas Gajah Mada dan ditunjuk sebagai juru bicara pada 2016 hingga akhir 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pimpinan KPK Sikapi Mundurnya Febri Diansyah

73 Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Tegal Ditangani RSUD dr Soeselo, Guntur: 20 Orang Masih Dirawat

Heboh Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wawali Jumadi: Penonton akan Kita Tracing

Ada Tambahan 180 Santri Positif Covid-19 di Jateng, Pembelajaran Tatap Muka Akan Dievaluasi

Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved