Teror Virus Corona
Sempat Kontak Erat, 10 Pegawai Kejari Kendal dan 1 Panitia Tes CPNS Dinyatakan Negatif Covid-19
Sempat Kontak Erat, 10 Pegawai Kejari Kendal dan 1 Panitia Tes CPNS Dinyatakan Negatif Covid-19
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - 10 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal dan seorang panitia tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 Kabupaten Kendal menjalani tes swab.
Ini setelah merekanya diketahui reaktif corona berdasarkan rapid test.
Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, sebelumnya seorang panitia tes SKB dinyatakan reaktif setelah mengikuti wajib rapid tes setelah menjadi panitia tes seleksi CPNS.
• 73 Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Tegal Ditangani RSUD dr Soeselo, Guntur: 20 Orang Masih Dirawat
• Heboh Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wawali Jumadi: Penonton akan Kita Tracing
• Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki
• Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ali Fikri: Biro SDM telah Terima Surat Pengunduran Dirinya
Ia pun menjalani tes swab hari ini, Kamis (24/9/2020) dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Yang panitia tes SKB hanya satu orang yang reaktif, hasilnya sudah keluar negatif," terangnya.
Sementara itu, Ferinando melanjutkan, sebanyak 10 pegawai Kejaksaan Kendal dilakukan tes swab setelah diduga berkontak langsung dengan pasien positif Covid-19 dari klaster Polres Kendal.
Hasil tracing dari puskesmas setempat, sejumlah pegawai Kejaksaan itu dimungkinkan kontak erat dengan penyidik Polres yang terpapar Corona.
Sehingga Dinas Kesehatan mengambil sampel swab semua pegawai agar diketahui sejauh mana penyebaran Corona dari klaster Polres Kendal.
"Hasilnya sudah diketahui semua negatif," tuturnya.
Dinkes Kendal hingga kini masih mengindentifikasi beberapa klaster penyebaran Covid-19 yang ada di Kendal seperti Polres, pondok pesantren, puskesmas maupun rumah tangga.
"Untuk yang Polres kita masih tunggu perkembangannya dan hasil swab beberapa anggota lain," ujarnya.
Dengan pertumbuhan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di wilayah Kendal, Dinas Kesehatan terus mengimbau agar masyarakat sadar dan patuh menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sekda Kendal, Moh Toha menjelaskan, pihak Satgas Covid-19 saat ini telah meningkatkan frekwensi operasi masker kepada masyarakat.
Sasarannya adalah tempat-tempat ramai seperti alun-alun maupun pasar minimal 2 kali dalam sehari.
Pemkab Kendal juga telah menaikkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50 ribu dari batas maksimal denda Rp200 ribu sesuai Perbup Nomor 67 tahun 2020.