Berita Slawi

Sanksi Denda Sudah Diterapkan di Kabupaten Tegal, Ini Besaran Uang yang Harus Dibayar Jika Melanggar

Warga Kabupaten Tegal akan mendapat sanksi denda atau menyapu jika keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Desta
Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal, Jumat (25/9/2020). Sanksi tersebut sesuai yang tertera di Perbup No 62 tahun 2020 yang mulai diberlakukan secara resmi hari ini oleh Bupati Tegal, Umi Azizah. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Warga Kabupaten Tegal akan mendapat sanksi denda atau menyapu jika keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Atiran itu tertuang dalam Perbup No 62 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Mulai Jumat (25/9/2020) aturan itu sudah resmi diberlakukan di seluruh Kabupaten Tegal.

Perbup Nomoro 62 mengatur dua bentuk sanksi.

Pertama denda administrasi dan kedua kerja sosial (menyapu jalan, taman, halaman, dan lain-lain).

Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Gedung Bekas Kampus STIE Anindya Guna Semarang

BREAKING NEWS: Avanza Terguling di Tol Semarang-Batang Karena Pecah Ban

Keluarga Penyelenggara Konser Dangdut di Kota Tegal Jalani Swab Test

Bermula Keluhan Batuk Pilek, Virus Corona Kemudian Menginfeksi Ratusan Santri Ponpes di Banyumas

Warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 ribu atau sanksi membersihkan fasilitas umum yang sudah disiapkan tempatnya.

Dalam sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, tidak hanya bagi warga saja sanksi diberlakukan, tapi juga para pelaku usaha juga akan dikenakan denda administrasi.

Dengan rincian, untuk Usaha Mikro denda sebesar Rp 50 ribu. Usaha kecil menengah denda Rp 200 ribu, usaha sedang denda Rp 500 ribu, dan usaha besar denda Rp 1 juta.

Semua sanksi tersebut diberlakukan mulai hari Jumat (25/9/2020) dan seterusnya, sampai pandemi Covid-19 mulai mereda atau hilang di seluruh kawasan Kabupaten Tegal.

"Maka semuanya harus bekerja sama lebih keras lagi untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19."

"Harus bisa mendisiplinkan diri sendiri, keluarga, tetangga, dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal. Mengingat lonjakan kasus Covid-19 pada September ini sangat luar biasa," ujar Umi, pada Tribun-Pantura.com, Jumat (25/9/2020).

Bupati Umi menganggap, lonjakan kasus yang terjadi belakangan ini, karena kelonggaran yang diberikan pada beberapa sektor seperti pariwisata, sekolah tatap muka, pengajian, hajatan, atau gelaran kesenian, dan lain sebagainya, tapi tidak dibarengi dengan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan.

Bupati Umi menegaskan, sekeras atau sebesar apapun sanksi yang diberikan, tapi masyarakat tetap abai dan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka dirasa percuma dan penyebaran pandemi Covid-19 tidak akan berhenti.

"Di Kabupaten Tegal juga sudah terjadi transmisi lokal. Maka saya berharap, mulai hari ini ayo kerahkan segala daya dan upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga, sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sekali lagi saya tegaskan, kata kuncinya adalah disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan," jelasnya.

Bupati Umi mengungkapkan, setelah hari ini akan diukur apakah ada perubahan lebih baik atau tidak.

Bisa pantauan selama seminggu, dua minggu, atau sebulan setelah pencanangan Perbup No 62 tahun 2020 diberlakukan.

Di lain sisi, Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang menambahkan, kegiatan operasi penegakan kepatuhan protokol kesehatan akan masif dilakukan khususnya di Kabupaten Tegal.

Rencana akan dilakukan setiap hari di titik tertentu, utamanya yang biasa terjadi keramaian (kerumunan) atau wilayah zona merah.

"Kalau pelanggar masih ditemukan, entah memang tidak membawa karena lupa, tidak punya, dan lain sebagainya akan kami tindak."

"Tapi kami tetap memberikan solusi dan edukasi mengenai protokol kesehatan supaya mereka lebih berhati-hati lagi. Nantinya para pelanggar ini juga kami beri masker," tutur Iqbal.

Sementara itu, salah satu Pelanggar Protokol Kesehatan, Sunaryo (51), mengaku lupa tidak mengenakan masker saat ia berangkat dari rumah untuk memancing.

Tapi selama ini, Sunaryo mengaku memang tidak pernah mengenakan masker jika kemana-mana, atau ketika keluar rumah.

Alasannya Sunaryo tidak memiliki masker sama sekali.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng Atas Dugaan Gelar Konser di Tengah Pandemi

Awas Jangan Diterobos! Berikut 7 Titik Lampu Merah Baru di Kota Semarang

Baznas Kabupaten Tegal, Adakan Pelatihan Bagi Warga Kurang Mampu

Update Virus Corona Kabupaten Batang Jumat 25 September 2020, 337 Orang Menderita Covid-19

"Saya tadi memilih sanksi sosial menyapu di pinggir jalan, karena tidak memiliki uang untuk membayar denda."

"Ya kebetulan saya sedang tidak memiliki pekerjaan, jadi ya meski Rp 10 ribu saya tidak punya," ungkapnya.

Meski demikian, Sunaryo mendukung langkah Pemkab Tegal yang mulai menerapkan sanksi denda tersebut.

Dia juga tidak merasa keberatan mengenai jumlah denda yang ditetapkan Rp 10 ribu.

"Ya saya mendukung langkah Pemkab, dan saya tidak keberatan dengan denda nya. Tapi memang hari ini kebetulan saya tidak bawa uang, kalau bawa ya saya lebih baik sanksi denda saja," imbuhnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved