Pilkada 2020

Pilkada di Masa Pandemi, Paslon Dibebaskan Kampanye di 20 Akun Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di tempat terbuka untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Saiful Masum
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria. 

Sementara paslon diperbolehkan untuk memanfaatkan bahan kampanye berupa barang seperti baju, kerudung, alat tulis, masker, hand sanitizer, maupun alat peraga lainnya yang diberikan saat kampanye maksimal senilai Rp 60 ribu per item.

"Kalau alat peraga kampanye dari KPU berupa brosur pamflet dan lainnya. Namun paslon bisa menggantinya dengan barang lain sebagai alat peraga kampanye maksimal senilai Rp 60 ribu," ujarnya.

Dalam kategori doorprize atau hadiah pada kegiatan perlombaan, paslon dilarang memberikan hadiah barang atau doorprize dalam bentuk apapun. Apalagi disertai ajakan untuk mencoblos atau memilih paslon tersebut sebagaimana tujuan kampanye.

4 Anggota Polres Pekalongan Jadi Walpri di Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Hanya Dua Pemain yang Ikut Latihan Perdana Persis Solo

Empat Desa di Kecamatan Suradadi Alami Kekeringan dan Memerlukan Bantuan Air Bersih

Paslon juga tidak diperkenankan memberikan bahan kampanye berbentuk uang meski nilainya di bawah ketentuan maksimal bahan kampanye yang telah ditentukan.

"Jika memberikan bahan kampanye berbentuk uang, itu jelas melanggar dan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal," ucapnya.

Hevy mengimbau partisipasi masyarakat untuk memerangi money politic yang bisa saja terjadi selama berlangsungnya kampanye. "Kalau ditemukan, segera laporkan ke Bawaslu disertai bukti maupun saksi," tutupnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved