Berita Slawi
39 Orang di Kabupaten Tegal Terjaring Operasi Yustisi, Didenda Sesuai Perbup, Segini Besarannya
39 Orang di Kabupaten Tegal Terjaring Operasi Yustisi, Didenda Sesuai Perbup, Ini Besarannya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
Senada dengan itu, Dandim 0712/ Tegal, Sutan Pandapotan Siregar mengungkapkan, Perbup Nomor 62 Tahun 2020 adalah bagian ikhtiar Pemkab Tegal bersama unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam mengendalikan pandemi.
“Sinergi tiga pilar ini adalah wujud kekuatan negara dalam menjaga ketahanan nasional, keamanan nasional dari ancaman wabah virus corona yang dampaknya bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ingat, selalu terapkan 3M,” tegas Sutan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, Suharinto, saat ditemui usai pencanangan Perbup menjelaskan, dana publik yang dihimpun dari perolehan denda tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal dan dicatat sebagai pendapatan daerah.
“Sesuai ketentuan administrasi pengelolaan keuangan daerah, dana yang diperoleh pendapatan denda harus dimasukkan ke kas daerah."
"Karena menjadi bagian dari pos pendapatan daerah, maka penggunaannya nanti adalah untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (dta)
• Hasil dan Klasmen Liga Italia: Inzaghi Bersaudara Sama-sama Menang di Serie A, Bikin Ayah Nangis
• Update Virus Corona di Kabupaten Tegal, Minggu 27 September, Positif Covid-19 Bertambah 30 Orang
• Pelajar NU Jawa Tengah Luncurkan Program Konco Sinau
• Petugas Pemakaman Covid-19 Dilempar Batu, Bupati: Kami Tidak Ingin Memperpanjang Masalah