Berita Slawi
Disdukcapil Kabupaten Tegal Permudah Layanan Administrasi Gunakan Sistem Online
Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
"Penandatanganan dokumen KK dan Akta pencatatan sipil juga tidak lagi menggunakan tanda tangan manual, tetapi sudah menggunakan tanda tangan elektronik," jelas Supriyadi.
Sementara itu, Camat Bojong, Iwan Kurniawan, mengapreasi upaya Disdukcapil dalam pelayanan Administrasi kependudukan dengan cara online.
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Minggu 27 September 2020
• Tidak Punya Mobil untuk Angkut Jenazah, Warga Mengikat Mayat di Motor dan Antarkan ke Rumah Duka
• Penjelasan Kenapa Manchester United Bisa Mendapat Hadiah Penalti Setelah Laga Usai
Karena sangat membantu warga masyarakat Bojong dalam mengurus dokumen kependudukan, walaupun masih terkendala kondisi Geografis di wilayah bojong terkait Jaringan yang belum merata.
Namun sudah sangat membantu dan mengurangi aduan masyarakat.
Kepala Desa Jembayat, Prima Adam menambahkan, pelayanan Kependudukan di desa Jembayat sudah mandiri untuk warga masyrakat yang mengurus Dokumen Akta Lahir, Akta kematian, Kartu Keluarga, dan Surat Pengantar Pindah, bisa dicetak di Balai Desa.
Namun untuk mencetak KTP belum diberikan kewenangan dan masih terkendala juga dengan sarana prasarananya. (dta)