Berita Slawi

Disdukcapil Kabupaten Tegal Permudah Layanan Administrasi Gunakan Sistem Online

Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Supriyadi, (dua dari kiri), saat menghadiri Talk show yang diselenggarakan oleh LPPL Radio Slawi FM bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Tegal, Selasa (22/9/2020) lalu. 

"Penandatanganan dokumen KK dan Akta pencatatan sipil juga tidak lagi menggunakan tanda tangan manual, tetapi sudah menggunakan tanda tangan elektronik," jelas Supriyadi.

Sementara itu, Camat Bojong, Iwan Kurniawan, mengapreasi upaya Disdukcapil dalam pelayanan Administrasi kependudukan dengan cara online.

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Minggu 27 September 2020

Tidak Punya Mobil untuk Angkut Jenazah, Warga Mengikat Mayat di Motor dan Antarkan ke Rumah Duka

Penjelasan Kenapa Manchester United Bisa Mendapat Hadiah Penalti Setelah Laga Usai

Karena sangat membantu warga masyarakat Bojong dalam mengurus dokumen kependudukan, walaupun masih terkendala kondisi Geografis di wilayah bojong terkait Jaringan yang belum merata.

Namun sudah sangat membantu dan mengurangi aduan masyarakat.

Kepala Desa Jembayat, Prima Adam menambahkan, pelayanan Kependudukan di desa Jembayat sudah mandiri untuk warga masyrakat yang mengurus Dokumen Akta Lahir, Akta kematian, Kartu Keluarga, dan Surat Pengantar Pindah, bisa dicetak di Balai Desa.

Namun untuk mencetak KTP belum diberikan kewenangan dan masih terkendala juga dengan sarana prasarananya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved