Berita Regional

Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Gunakan Helikopter, Ombudsman: Menyalahi Protap

Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Gunakan Helikopter, Ombudsman: Menyalahi Protap

Istimewa/KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Polisi mengunakan helikopter dalam membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra saat aksi peringatan setahun kematian dua rekannya. 

TRIBUNPANTURA.COM - Ombudsman RI menilai polisi telah melakukan pelanggaran prosedur tetap (protap), saat menggunakan helikopter dalam upaya pembubaran unjuk rasa mahasiswa di Kendari.

Ratusan mahasiswa berunjuk rasa memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi di Perempatan markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020).

Kepolisian menggunakan helikopter untuk membubarkan ratusan pendemo.

Klaster Pesantren di Banyumas, Fraksi PKB DPRD Jateng: Pemkab Jangan Bikin Gaduh

Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Gus Mus: Jangan-jangan Hanya Pemerintah yang Yakin Aman

Selamatkan Diri dari Kebakaran karena Molotov, Akbar Tewas Terkena Anak Panah, Ini Kata Polisi

Hasil dan Klasmen Liga Italia: Inzaghi Bersaudara Sama-sama Menang di Serie A, Bikin Ayah Nangis

Akibatnya massa aksi berlarian menghindari debu dan sampah kering yang berterbangan di lokasi aksi.

Helikopter yang terbang rendah tersebut muncul dari dalam Mapolda lalu mengarah ke atas pendemo.

Mahasiswa berupaya melempar helikopter tersebut dengan batu dan botol air minum.

Mahasiswa marah, karena aksi polisi dengan menurunkan helikopter di saat mereka masih berorasi menyampaikan tuntutan mengenai kasus penembakan dua rekan mereka.

Mahasiswa mengelar aksi hingga malam hari, dan polisi membubarkan aksi dengan menembakkan gas air mata hingga ke Jalan Martandu, bundaran tank, Kendari.

Demo ini dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi intra kampus, antara lain dari Fakultas Teknik UHO, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Organisasi IMM, HMI dan mahasiswa yang menamakan dirinya keluarga besar Randi dan Yusuf.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, polisi telah melakukan kesalahan prosedur tetap (protap) karena menggunakan helikopter untuk mengendalikan dan membubarkan aksi unjuk rasa.

“Polisi diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pengendalian aksi unjuk rasa mahasiswa, dan hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penindakan Huru Hara," kata Mastri Susilo, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/9/2020).

Pihaknya, lanjut Mastri, akan melakukan pendalaman dan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sultra Yan Sultra Indrajaya dan petugas penanggung jawab lapangan saat pengendalian massa unjuk rasa.

Sebelum melakukan klarifikasi, pihaknya akan menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.

Ombudsman akan menunggu jika ada mahasiswa yang akan mengadukan tindakan kepolisian itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved