Berita Tegal
Polisi Kantongi Alat Bukti Pelanggaran Konser Dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Segera Tersangka?
Polisi Kantongi Alat Bukti Pelanggaran Konser Dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Segera Tersangka?
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polisi telah mengantongi alat bukti kasus konser dangdut yang digelar di tengah masa pandemi, oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Selain alat bukti, dalam perkara ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah (ada alat bukti)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat dihubungi Tribunpantura.com, Senin (28/9/2020).
Dalam waktu dekat, Polda Jateng akan segera menentukan status tersangka.
• Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara, Menteri Mahfud Minta Inisiator Konser Dangdut Dipidanakan
• Lampu Jalan di Titik Keramaian Kota Tegal Padam Sejak Sabtu Malam, Ini Penjelasan DPU-PR
• Pemkot Tegal akan Tutup Kembali Tempat Wisata dan Area Publik, Buntut Heboh Konser Dangdut
• Klaster Pesantren di Banyumas, Fraksi PKB DPRD Jateng: Pemkab Jangan Bikin Gaduh
"(Rencana) hari ini gelar untuk tentukan status tersangka," kata dia.
Sementara, sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, atas dasar laporan polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.
Konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) sejak pukul 17.30 sampai 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu, telah terjadi kerumunan massa.
Bahkan, akibat kerumunan tersebut bisa menimbulkan kluster baru dalam penyebaran virus corona.
Mahfud minta penyelenggara dipidana
Sebelumnya diberitakan, Konser dangdut yang digelar poliikus Golkar cum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, berbuntut panjang.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.
Konsor dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.
Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.
Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.
Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno angkat bicara.
Menurut dia, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya. Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya, tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan."
"Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia. (*)
• Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Gus Mus: Jangan-jangan Hanya Pemerintah yang Yakin Aman
• Gus Miftah Ditelepon Ganjar, Diminta Batalkan Pengajian: Nggih Pak Gub
• Kota Pekalongan Zona Merah, Sejumlah OPD Pemkot Terapkan WFH, Ini Kata Sekda
• Taji Luis Suarez, Debut Langsung Jadi Pahlawan Kemenangan Atletico Madrid, 2 Gol 1 Assits