Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mulai Rekrut 2.163 Pengawas TPS, Tertarik? Ini Persyaratannya

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mulai Rekrut 2.163 Pengawas TPS, Tertarik? Ini Persyaratannya

Istimewa/net
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di TPS - Bawaslu Kabupaten Pekalongan mulai melaksanakan tahapan perekrutan pengawas TPS untuk Pilbup 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mulai melaksanakan tahapan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), untuk pelaksanaan Pilkada Pekalongan tahun 2020.

Tahapan perekrutan, dilaksanakan dengan pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia mengatakan, sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2016, Pengawas TPS paling lambat dibentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan.

Otak Penyerangan Midodareni Habib Assegaf Solo Ditangkap di Jepara, Bersama dengan Terduga Teroris

Terlalu Melebar saat Melahap Tikungan, Pemotor Tewas di Kajen, Polisi: Alamat KTP Korban Riau

Polisi Kirim Berkas Perkara Konser Dangdut di Kota Tegal ke Kejaksaan Tinggi

Janda Bolong Tak Sendirian, 2 Tanaman Hias Jenis Ini Juga Populer di Kota Tegal

"Pengumuman pendaftaran sudah kami laksanakan mulai tanggal (30/9/2020) hingga (2/10/2020)."

"Sedangkan, untuk pendaftaran penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dilaksanakan pada tanggal (3/10/2020) hingga (15/10/2020)," kata Anis Kurlia kepada Tribunpantura.com, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, proses rekrutmen PTPS di Kabupaten Pekalongan akan ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi.

Pihaknya menyebut, syarat menjadi PTPS masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

Syarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

"Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu di antara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah."

"Kemudian, total yang akan direkrut Bawaslu yaitu 2.163 pengawas TPS," ujarnya.

Anis menambahkan, pengumuman perekrutan ini diharapkan bisa dilihat dan dibaca oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Sehingga, nantinya dalam perekrutan pengawas TPS masyarakat antusias untuk mendaftar.

"Kami harap pengumuman ini dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (dro)

Update Covid-19 Kabupaten Tegal 1 Oktober 2020: Tambah 32 Pasien, Total 312 Kasus, 183 Orang Sembuh

Muldoko Minta Definisi Kematian karena Covid-19 Ditinjau Kembali, Ganjar: Itu Lebih Baik

3 Pegawai Dinas Perdagangan Kendal Positif Covid-19, Layanan Tatap Muka di Kantor Ditutup

Jadwal Liga 2 Diundur, Pelatih PCSC Ubah Program Latihan

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved