Berita Kriminal

Modus Perangkat Desa Cabuli Gadis 15 Tahun, Ajak Jalan-jalan Korban lalu Digiring Masuk Kamar Kos

Modus Perangkat Desa Cabuli Gadis 15 Tahun, Ajak Jalan-jalan Korban lalu Digiring Masuk Kamar Kos

kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur - Seorang perangkat desa di Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena mencabuli gadis di bawah umur, yang berusia 15 tahun. 

TRIBUNPANTURA.COM - Perangkat desa yang harusnya mengayomi, justru menodai kesucian warganya.

Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum aparatur desa berinisial AS (22) di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.

Bikin Kaget, Begini Hasil Tes Swab Wasmad dan Panitia Konser Dangdut di Kota Tegal

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mulai Rekrut 2.163 Pengawas TPS, Tertarik? Ini Persyaratannya

Otak Penyerangan Midodareni Habib Assegaf Solo Ditangkap di Jepara, Bersama dengan Terduga Teroris

Terlalu Melebar saat Melahap Tikungan, Pemotor Tewas di Kajen, Polisi: Alamat KTP Korban Riau

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, sang ibu langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Modus pelaku

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan.

Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Aparatur Desa Cabuli Gadis ABG, Ini Modusnya

Polisi Kirim Berkas Perkara Konser Dangdut di Kota Tegal ke Kejaksaan Tinggi

Janda Bolong Tak Sendirian, 2 Tanaman Hias Jenis Ini Juga Populer di Kota Tegal

Update Covid-19 Kabupaten Tegal 1 Oktober 2020: Tambah 32 Pasien, Total 312 Kasus, 183 Orang Sembuh

Moeldoko Minta Definisi Kematian karena Covid-19 Ditinjau Kembali, Ganjar: Itu Lebih Baik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved