Berita Regional
24 Nyawa Melayang Terkena Jebakan Tikus Listrik, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
24 Nyawa Melayang Terkena Jebakan Tikus Listrik, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
TRIBUNPANTURA.COM – Jebakan tikus listrik sering kali memakan korban jiwa. Namun, masih ada saja petani yang terus menggunakannya.
Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mencatat 24 korban tewas akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang oleh warga.
Dari 24 kasus tersebut, polisi menetapkan 4 tersangka.
• Lagi, Jebakan Tikus Listrik di Sragen Makan Korban Jiwa, Polisi: Pak Karno Tewas Kesetrum
• Di Indonesia, Dua Kali Bulan Purnama pada Oktober 2020, Begini Penjelasan Astronom
• Presiden-Ibu Negara AS Positif Covid-19, Trump Umumkan Lewat Twitter, Jalani Isolasi Mandiri
• Pemkab Tegal Distribusikan 325 Tangki Air Bersih ke Lima Kecamatan untuk Atasi Kekeringan
“Dari (awal) tahun 2020 hingga bulan September tercatat ada 24 kasus dengan korban jiwa 24 orang,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Mapolres Ngawi, Jumat (2/10/2020).
Agung mengatakan, 20 korban meninggal merupakan petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik.
Sementara empat korban meninggal lainnya merupakan warga yang tidak tahu adanya jebakan tikus.
Korban tewas yang terakhir adalah seorang pengendara motor yang mengalami kecelakaan dan jatuh di area sawah yang terdapat jebakan tikus beraliran listrik.
Saat dievakuasi korban meninggal dalam keadaan memprihatinkan karena mengalami luka bakar cukup parah.
Polres Ngawi juga tengah memproses empat tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah 24 Warga Tewas Tersengat Jebakan Tikus Beraliran Listrik, 4 Orang Jadi Tersangka
• KPK Soroti Kerentanan Korupsi di Bank Pembangunan Daerah, Ini Kata Dirut Bank Jateng Supriyatno
• Menko Polhukam Bentuk TPGF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Ini Kata Mahfud
• Kantor Bea Cukai Kudus Sita 476.200 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp485 Juta di Jepara
• Pandemi Belum Berakhir, Bupati Tegal Umi: Kegiatan yang Ada Potensi Kerumunan Massa Dilarang