Bisnis dan Keuangan
Gaji dan PPPK Sama dengan PNS, Berdasar Perpres yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Gaji dan PPPK Sama dengan PNS, Berdasar Perpres yang Diterbitkan Presiden Jokowi
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
• Sandiaga Uno Jadi Jurkam Anak Jokowi di Pilkada Solo, Siap Menangkan Gibran-Teguh
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
• KPK Soroti Kerentanan Korupsi di Bank Pembangunan Daerah, Ini Kata Dirut Bank Jateng Supriyatno
• Misterius! Nenek di Nusapenida Ditemukan Selamat Tanpa Luka di Dasar Jurang Setelah 10 Hari Hilang
Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres No. 98 Tahun 2020.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres 98 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Sedangkann gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS
• Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Untuk Isolasi Mandiri di Rumah
• Tak Ada Nama Messi dan Ronaldo, Bayern Muenchen Borong Penghargaan UEFA
• Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya, Sabil Pulang ke Rumah: 8 Tahun Saya Dihantui
• Berwisata ke Kendal Bisa Bawa Pulang Sepeda MTB dan Sepeda Motor, Ini Tempat dan Ketentuannya!