Berita Regional
Polisi Pemeras Wisatawan Jepang di Bali Dipenjara Selama 28 Hari
Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali dipenjara selama 28 hari.
Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial. Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut.
Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.
• Tak Ada Nama Messi dan Ronaldo, Bayern Muenchen Borong Penghargaan UEFA
• Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya, Sabil Pulang ke Rumah: 8 Tahun Saya Dihantui
• Inilah Daftar Klaster Covid-19 di Kabupaten Tegal, Ada Kluster Sekolah dan Pasar.
Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang.
Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.
Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi. (*)