Berita Karanganyar
Pemkab Karanganyar Dapat Alokasi Insentif Nakes Sebesar Rp 5,8 Miliar
Kabupaten Karanganyar mendapatkan alokasi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus virus Covid-19 dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 5,8
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KARANGANYAR - Kabupaten Karanganyar mendapatkan alokasi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus virus Covid-19 dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 5,8 miliar.
Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Dwi Rusharyanti mengatakan, Kabupaten Karanganyar mendapatkan alokasi dana insentif bagi nakes dari pemerintah pusat senilai Rp 5,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sudah ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah senilai Rp 4,2 miliar.
• Setelah Positif Covid-19 Presiden Amerika Serikat Donald Trump Kini Kesulitan Bernapas
• Awas Genuk Semarang Rawan Curanmor, Hati-hati saat Parkir Sepeda Motor Mu
• Terlilit Utang untuk Biayai Anak Sekolah, Pria Ini Nekat Mencuri Motor
"Yang sudah ditransfer ke daerah Rp 4,2 miliar dan telah diserap pada trip 1 sekitar Rp 1,89 miliar. Untuk nakes RSUD dan tiga puskesmas. Paling banyak yang RSUD," katanya kepada Tribun-Pantura.com, Sabtu (3/10/2020).
Dia menjelaskan, penerima insentif nakes puskesmas pada trip pertama yakni Maret, April dan Mei tertinggi Rp 2,5 juta per bulan dan terendah Rp 750 ribu. Mengingat pada bulan tersebut, jumlah kasus virus Covid-19 di Kabupaten Karanganyar masih relatif rendah.
Lebih lanjut, insentif itu diperuntukan bagi nakes yang memang mendapatkan tugas menangani kasus virus Covid-19, dibuktikan dengan adanya surat tugas. Kemudian terkait untuk menghitung besaran insentif ada rumus tersendiri.
"Ada ketentuannya, memang nakes yang diberikan tugas menangani Covid-19. Dibuktikan dengan jumlah kasus yang ditangani. Ada rumusnya. Di tempat kami kasus beda di Jakarta, relatif masih rendah," ucapnya.
Dwi menjelaskan, pada trip pertama penyaluran insentif bagi nakes ada satu rumah sakit dan lima puskesmas yang mengusulkan lantaran ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Usulan tersebut disampaikan ke DKK kemudian diteruskan ke provinsi dan selanjutnya ke pusat. Namun setelah dilakukan proses verifikasi oleh pusat, ada satu rumah sakit dan tiga puskesmas yang disetujui terkait pencairan insentif bagi nakes.
• Residivis Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas
• Api Abadi di Mrapen Grobogan Itu Akhirnya Padam, Ini Beberapa Dugaan Penyebabnya
• Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika Ada Orang Batuk di Sekitar Kita
"Trip ke dua untuk bulan Juni-Juli masih proses pengajuan. Semua puskesmas sudah mengajukan dan satu rumah sakit. Ini proses verifikasi. Kemarin yang ada kurang lengkap (berkas) kita kembalikan supaya diperbaiki," jelasnya.
Dia mengungkapkan, belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat apakah alokasi insentif bagi nakes di Kabupaten Karanganyar hanya Rp 5,8 miliar atau ada penambahan lagi.
"Sesuai ketentuan pemberian insentif bagi nakes sampai Desember 2020. Karena kebijakan terkait Covid-19 dan insentif ini dinamis. Jadi kita mengikuti dari pusat," pungkasnya. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/tes-swab-yang-dilakukan-kepada-petugas-pemulasaran-jenazah-di-karanganyar.jpg)