Berita Banyumas

Perdagangan Anak di Banyumas Dibongkar Polisi, Korbannya Tidak Cuma Satu Orang

Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 lalu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 lalu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua dari korban L (14) perempuan melaporkan ke Mapolresta Banyumas, pada Kamis (1/10/2020).

Residivis Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Gadis 19 Tahun Diperkosa Paman, Diancam Dibunuh Jika Melapor

Api Abadi di Mrapen Grobogan Itu Akhirnya Padam, Ini Beberapa Dugaan Penyebabnya

Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13) perempuan dan kedua korban merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kasus tersebut diketahui setelah orangtua dari L mengetahui saat korban sedang berada dirumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.

Korban menjawab bahwa dirinya telah melayani seorang laki laki untuk berhubungan badan.

Korban bercerita jika awalnya dirinya memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) perempuan warga Baturraden sebesar Rp. 600 ribu dari sewa sepeda motor milik pelaku.

Karena korban ditagih oleh pelaku IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.

Namun oleh pelaku justru dicarikan pekerjaan kepada pelaku lain, MY (21) perempuan yang juga berdomisili di Baturraden.

Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sedangkan untuk korban MS, kejadian bermula saat dirinya datang kerumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.

Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job Booking Out (BO).

Selanjutnya MY minta bertemu korban MS.

Setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.

RSJ merupakan warga Bandung, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran, Banyumas.

"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel.

Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp. 1.000.000," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka,  melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/10/2020).

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.

Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat diamankan.

Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp. 500 ribu," imbuhnya.

Pemuda Mabuk yang Tenggelam di Sungai Serayu Banyumas Sudah Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya

Tekan Angka Kematian Covid-19, Ganjar Minta RS Beri Perawatan Khusus Pasien Komorbid

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Sabtu 3 Oktober 2020

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.

Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru telah diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP.

Kemudian pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Jti)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved