Berita Kriminal
Terlilit Utang untuk Biayai Anak Sekolah, Pria Ini Nekat Mencuri Motor
Hadi Pramono (39) warga Karangtengah Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang terpaksa kembali mendekam di jeruji besi untuk keempat kalinya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG -
Hadi Pramono (39) warga Karangtengah Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang terpaksa kembali mendekam di jeruji besi untuk keempat kalinya.
Kali ini ia terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Eko Susilo (30) warga Kabupaten Grobogan yang merupakan penghuni kos-kosan milik orangtua tersangka.
Aksi pencurian itu terjadi Senin (17/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
• Perdagangan Anak di Banyumas Dibongkar Polisi, Korbannya Tidak Cuma Satu Orang
• Residivis Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas
• Gadis 19 Tahun Diperkosa Paman, Diancam Dibunuh Jika Melapor
• Api Abadi di Mrapen Grobogan Itu Akhirnya Padam, Ini Beberapa Dugaan Penyebabnya
"Saya tidak berniat mencuri, motor itu sudah biasa saya pinjam."
"Berhubung saya ada utang maka saya pilih jual saja," bebernya kepada Tribun-Pantura.com, Sabtu (3/10/2020).
Sebelumnya, korban memarkirkan motornya di depan kamar kos.
Berhubung kelelahan lantaran habis berjualan angkringan korban lupa mencabut kunci motor Honda Revo fit K 5405 PZ miliknya.
Hadi mengaku, melihat kunci motor masih terpasang muncul niat untuk mengambil motor tersebut.
Ia pun membawa motor itu dengan dalih untuk pergi bekerja menarik iuran uang parkir kepada para ke tukang parkir di wilayah binaannya.
Setelah itu, ia menitipkan motor ke sebuah tempat rongsokan di daerah Muktiharjo Kidul.
"Beberpaa hari kemudin motor itu saya jual melalui perantara teman saya yang bernama Heru, motor laku Rp 1,1 juta."
"Saya terima Rp 950 ribu langsung saya bayarkan utang sisanya saya kasihkan teman yang jual," jelasnya.
Hadi beralasan terlilit utang karena untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya yang tercatat sebagai pelajar SMP dan SMA.
Apalagi ia sebagai orangtua tunggal, ia sudah lama digugat cerai istrinya yang sekarang bekerja di Singapura.
Ia pun menyesali perbuatannya tersebut lantaran sudah bosan dengan kehidupannya yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian.
"Saya sudah kapok, dulu pernah kena kasus pemalakan, perkelahian dan lainnya. Saya sekarang mau fokus ngurus anak saja setelah keluar dari penjara nanti," katanya.
• Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika Ada Orang Batuk di Sekitar Kita
• Omzet Menurun Karena Pandemi, Manajer Water Park Ini Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Kolam
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Sabtu 3 Oktober 2020
Sementara Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan, tersangka dapat ditangkap selang waktu hampir satu bulan.
Tertangkapnya tersangka merupakan hasil pengembangan dari kepemilikan sepeda motor Revo yang dibeli dari saksi.
Hasil penyelidikan Tim Resmob Polsek Genuk mengarah kepada tersangka yang kemudian menangkapnya di rumahnya pada Sabtu (26/8/2020) sekira pukul 02.00.
"Tersangka dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya. (Iwn)