Berita Banyumas
Kerjari Purwokerto Eksekusi Dirut MLM yang Buron 10 Tahun, Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak
Kerjari Purwokerto Eksekusi Dirut MLM yang Buron Selama 10 Tahun, Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42) yang menjadi narapidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) pada Senin (5/10/2020).
Triyono diketahui telah menjadi buronan Kejari Purwokerto selama 10 tahun.
Selama dalam pelarian, Triyono telah mengubah identitas dan namanya menjadi Eko Waluyo.
• Diduga Langgara Netralitas, ASN hingga Pendamping Desa di Kabupaten Pekalongan Diperiksa Bawaslu
• Pengusaha Jamu Cilacap Merasa Diperas Oknum Polisi Hingga Miliaran Rupiah: Ngakunya dari Bareskrim
• Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Kampanye Pilkada Purbalingga dan Pekalongan
• Klaster Piknik Covid-19 Temanggung, 10 Orang Positif 1 Meninggal setelah Wisata ke Banjarnegara
Tim Kejari Purwokerto yang dipimpin Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, menangkap yang bersangkutan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan telah berganti nama menjadi Eko Waluyo, pun demikian dengan Kartu Keluarga (KK) miliknya."
"Alamatnya berubah dari Purwokerto menjadi Jakarta Timur," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan," kepada Tribunpantura.com, Senin (5/10/2020).
Diketahui bahwa puluhan korban yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta.
Para mitra ini diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
"Dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline' akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp 3,5 juta," terangnya.
Namun setelah puluhan korban dijadikan mitra tersebut menyetorkan uang, tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Triyono bersama mantan istri, Eliza yang saat itu menjabat Komisaris Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.
Eliza yang juga sempat buronan sudah ditangkap terlebih dahulu di Secang, Kabupaten Magelang, seminggu lalu.
Dalam perkara ini total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp374 juta.
Kajari menambahkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya merupakan perusahaan perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk.
"Sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang," jelas Kajari.
Dalam perkara penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Triyono diputus dengan pidana 8 bulan penjara.