Berita Nasional

Berikut Poin-Poin Undang-undang Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja

Seperti diberitakan, Dewan telah mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Editor: Rival Almanaf
tribun-medan.com
Ilustrasi penolakan RUU Cipta Kerja 

Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP, Kemenhub akan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

"Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” ujar Airlangga.

Kota Tegal Dapat Kepercayaan Gelar Upacara HUT ke-75 TNI

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020 Ada di Empat Lokasi

Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Selasa 6 Oktober 2020, Cerah Berawan Mendominasi

Polisi Mabuk Mengamuk di Kafe, Todong Kapolsek dengan Senjata Api, Kapolres: Sudah Ditahan

Menurutnya, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian pemberian pesangon dengan menerapkan program Jaminan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak membebani iuran pekerja atau pengusaha.

Pelaku usaha menurutnya akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan peizinan berusaha dan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

“Selain itu adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” ungkap Airlangga.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved