Berita Kriminal

Tak Kuat Nahan Nafsu, Seorang Pria di Demak Nekat Lakukan Pelecehan Seksual kepada Balita

Pelaku pencabulan anak di Demak ditangkap jajaran Polres Demak. Tersangkan CY (47) melakukan pelecehan seksuan kepada 5 anak perembuan.

Tribunnews
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah di bawah umur. 

TRIBUN-PANTURA.COM, DEMAK - Pelaku pencabulan anak di Demak ditangkap jajaran kepolisian setempat.

Tersangka CY (47) melakukan pelecehan seksual kepada 5 anak perempuan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi menuturkan, korban berusia antara 4-6 tahun.

Jateng Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya dari Atap Industri di Klaten, Ini Daya yang Dihasilkan

Polisi Tangkap 10 Orang Dalam Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja, Bukan dari Buruh dan Mahasiswa

Hasil Swab Massal Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, Dua ASN Dinyatakan Positif Covid-19

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020

Menuru dia, kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi.

Kejadian pencabulan itu, kata dia, terjadi pada akhir September.

Atas perbuatan tersebut, CY dijerat Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perunaham Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 7 Oktober 2020

Outsourcing Lahir di Era Megawati, Dimutakhirkan dengan UU Cipta Kerja di Era Jokowi

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu 7 Oktober Buka di Kecamatan Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020 Ada di Empat Lokasi

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Pantura.com, Rabu, (7/10/2020).

Tersangka CS mengakui, perbuatannya dilakukan karena tidak kuat menahan nafsu.

"kula kan dereng gadah bojo. namine nafsu mboten saged tahan (Saya kan tidak punya nafsu. namanya nafsu saya tidak bisa tahan)," kata CY.

Setelah ditangkap polisi, CY mengaku menyesal.(yun).

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved