Berita Regional
Terdakwa Pelanggaran UU ITE Pingsan Divonis Bebas, 'Bu Kombes' Terbukti Punya Utang Rp70 Juta
'Bu Kombes' Terbukti Punya Utang, Terdakwa Pelanggaran UU ITE Divonis Bebas, Pingsan di Pengadilan
Wakil ketua salah satu partai di Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.
“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, enggak ada bukti apa-apa."
"Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.
Febi ditudingnya sudah berkali-kali mengunggah di Instagram bahwa Fitriani berutang.
Bahkan, kata Fitriani, Febi menulis kata-kata yang tidak baik sehingga membuat pelapor malu.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.
Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi mengunggah caption di History Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik.
Hal itu sudah didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.
"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya."
"Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa enggak dia nge-tag saya? Kan, enggak bisa. Dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar."
"Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja enggak bisa. Makanya, kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.
Namun, fakta berkata lain dalam persidangan. Fitriani terbukti memiliki utang kepada Febi hingga akhirnya Febi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan
• Mabuk Obat Batuk Sachet Pemuda di Kendal Nekat Lakukan Hal Ini, Berakhir di Kantor Polisi
• Jumadi Sebut Ada 3 Klaster Penularan Covi-19 yang Masih Aktif di Kota Tegal, Ini Rinciannya
• Terminal Bayangan Gumawang akan Dipindah ke IBC Pekalongan, Rertibusi Bus Rp15.000 Per Hari
• Mudahnya PHK Sepihak hingga Kontrak Seumur Hidup, Simak 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh