Berita Bandung

Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bandung Ricuh, Massa Rusak Mobil Polisi

Aksi penolakan Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja di Bandung berlangsung anarkis.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jabar, Selasa (6/10/2020).(KOMPAS.com/AGIE PERMADI 

TRIBUN-PANTURA.COM, BANDUNG - Aksi penolakan Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja di Bandung berlangsung anarkis.

Massa aksi yang bertahan hingga petang hari sempat melakukan penutupan Jalan Layang Pasupati, Selasa (6/10/2020).

Mereka kemudian juga melakukan perusakan kendaraan berupa sebuah mobil milik polisi.

Lima Anggota Polres Batang Positif Covid-19, Kembali Bertugas Setelah Jalani Isolasi Mandiri

Begal di Kendal Ditangkap Karena Tidak Tahu Handphone Korbannya Tertinggal di Sepeda Motor Rampasan

Fakta Baru Kecelakaan Maut Remaja Semarang di Sleman, Korban Selamat Ungkap Sopir Tenggak Miras

Pemain Muda PSIS Semakin Merana saat Liga 1 Ditunda

Kericuhan pecah tepat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jabar.

Dilansir dari Kompas.com, massa aksi ada yang mengenakan jas almamater dari berbagai perguruan tinggi.

Mereka awalnya berkumpul di depan Gedung DPRD Jabar.

Mereka berorasi, membakar ban dan melakukan aksi teatrikal.

Adapun tuntutan mereka yakni mendesak pemerintah mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.

Akibat aksi ini, polisi memberikan ruang dengan melakukan penutupan di sekitar lokasi unjuk rasa.

Tak lama kemudian, massa aksi kemudian bergeser ke Jalan Layang Pasupati dan melakukan aksi penutupan jalan.

Massa berkerumun di tengah dan menutup jalan mulai dari ujung Fly Over Pasupati mengarah ke Pasteur.

Aksi tersebut dilakukan mulai pukul 15.45 WIB hingga 16.57 WIB.

Tampak sejumlah kendaraan dari Suci menuju Pasteur tertahan oleh kerumunan massa.

Massa sempat membuka jalan, namun hal itu dilakukan ketika ada ambulans lewat.

Setelah itu, mereka kembali menutup jalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved