Korban Kecelakaan Tunggal atau Ganda Kini Semua Dapat Santunan, Ini Syaratnya

Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Istimewa
Petugas dari Jasa Raharja (kanan) menyerahkan santunan berupa biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Sugeng mengatakan, biaya perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta.

Jika biaya perawatan sudah melebihi dari Rp 20 juta, Jasa Raharja akan melimpahkan ke penjamin kedua, bisa BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sugeng, akan ada surat pengantar dari Jasa Raharja yang menjelaskan biaya perawatan sudah melebihi batas santunan.

"Tapi kalau belum maksimal sampai Rp 20 juta. Biaya santunan masih bisa dipakai korban untuk rawat jalan," jelasnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Tegal, A Prasetya mengatakan, peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal maupun ganda berhak mendapat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Ia membenarkan, syarat utama untuk mendapatkan layanan adalah surat laporan polisi.

Terdakwa Pelanggaran UU ITE Pingsan Divonis Bebas, Bu Kombes Terbukti Punya Utang Rp70 Juta

Didatangi Jumadi, Ini Pesan Pembatik Tegalan Mbah Kalimah kepada Wakil Wali Kota Tegal

Gelandang Liverpool Wijnaldum Buka Suara soal Rumor Ketertarikan Barcelona, Ini Katanya

Kini Dimutasi ke Polda Jatim, AKP Agus Menangis Peluk Kapolres Blitar: Maafkan Saya Ndan

Namun menurut Prasetya, layanan kesehatan BPJS Kesehatan hanya bisa diperoleh bagi korban yang mengalami non kecelakaan kerja.

Layanan tidak berlaku bagi kecelakaan yang berhubungan dalam hubungan kerja.

Ia mencontohkan, kecelakaan yang terjadi saat korban melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja.

Atau sebaliknya, dari tempat kerja ke rumah.

"BPJS Kesehatan hanya bisa menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved