Korban Kecelakaan Tunggal atau Ganda Kini Semua Dapat Santunan, Ini Syaratnya
Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
Sugeng mengatakan, biaya perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta.
Jika biaya perawatan sudah melebihi dari Rp 20 juta, Jasa Raharja akan melimpahkan ke penjamin kedua, bisa BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, akan ada surat pengantar dari Jasa Raharja yang menjelaskan biaya perawatan sudah melebihi batas santunan.
"Tapi kalau belum maksimal sampai Rp 20 juta. Biaya santunan masih bisa dipakai korban untuk rawat jalan," jelasnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Tegal, A Prasetya mengatakan, peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal maupun ganda berhak mendapat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ia membenarkan, syarat utama untuk mendapatkan layanan adalah surat laporan polisi.
• Terdakwa Pelanggaran UU ITE Pingsan Divonis Bebas, Bu Kombes Terbukti Punya Utang Rp70 Juta
• Didatangi Jumadi, Ini Pesan Pembatik Tegalan Mbah Kalimah kepada Wakil Wali Kota Tegal
• Gelandang Liverpool Wijnaldum Buka Suara soal Rumor Ketertarikan Barcelona, Ini Katanya
• Kini Dimutasi ke Polda Jatim, AKP Agus Menangis Peluk Kapolres Blitar: Maafkan Saya Ndan
Namun menurut Prasetya, layanan kesehatan BPJS Kesehatan hanya bisa diperoleh bagi korban yang mengalami non kecelakaan kerja.
Layanan tidak berlaku bagi kecelakaan yang berhubungan dalam hubungan kerja.
Ia mencontohkan, kecelakaan yang terjadi saat korban melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja.
Atau sebaliknya, dari tempat kerja ke rumah.
"BPJS Kesehatan hanya bisa menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya. (fba)