Korban Kecelakaan Tunggal atau Ganda Kini Semua Dapat Santunan, Ini Syaratnya
Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baik itu korban kecelakaan lalu lintas ganda maupun tunggal.
Namun ada syarat yang harus dipahami korban atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan jaminan harus ada surat laporan polisi (LP).
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis (8/10/2020) Ada di Tiga Lokasi
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 8 Oktober 2020, Waspada Hujan Ringan Pada Malam Hari.
• Uang Rp60 Juta Berceceran di Sawah, Dua Rampok Bertopeng Satroni SPBU Bawa Kabur Duit Setoran
• Manchester United Hubungi Pochettino, Solskjaer Segera Dipecat dari Kursi Pelatih?
Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sugeng mengatakan, Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan lalu lintas ganda, atau tabrakan yang terjadi antara dua kendaraan bermotor.
Jasa Raharja juga menjamin pejalan kaki atau pesepeda yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.
Kemudian jaminan juga diberikan bagi penumpang angkutan umum resmi dan terdaftar seperti bus jika mengalami kecelakaan.
"Setelah terjadi kecelakaan, korban, keluarga korban atau atau teman korban segera mengurus laporan polisi supaya korban berhak menerima santunan pertama kali," kata Sugeng kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (7/10/2020).
Sugeng menjelaskan, Jasa Raharja tidak menjamin korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
Misalkan pengendara sepeda motor yang tiba-tiba terjatuh.
Ia mengatakan, jika kecelakaan lalu lintas tunggal maka Jasa Raharja akan melimpahkan kepada penjamin kedua, seperti BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun harus tetap ada surat laporan polisi untuk ditunjukkan kepada penjamin kedua.
"Misalkan telah terjadi kecelakaan tunggal. Surat laporan polisi diajukan terlebih dahulu ke Jasa Raharja."
"Kalau tidak terjamin, maka ada surat pengantar untuk dialihkan ke BPJS. Jikalau korban adalah peserta BPJS," jelasnya.
Sugeng mengatakan, biaya perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta.
Jika biaya perawatan sudah melebihi dari Rp 20 juta, Jasa Raharja akan melimpahkan ke penjamin kedua, bisa BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, akan ada surat pengantar dari Jasa Raharja yang menjelaskan biaya perawatan sudah melebihi batas santunan.
"Tapi kalau belum maksimal sampai Rp 20 juta. Biaya santunan masih bisa dipakai korban untuk rawat jalan," jelasnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Tegal, A Prasetya mengatakan, peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal maupun ganda berhak mendapat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ia membenarkan, syarat utama untuk mendapatkan layanan adalah surat laporan polisi.
• Terdakwa Pelanggaran UU ITE Pingsan Divonis Bebas, Bu Kombes Terbukti Punya Utang Rp70 Juta
• Didatangi Jumadi, Ini Pesan Pembatik Tegalan Mbah Kalimah kepada Wakil Wali Kota Tegal
• Gelandang Liverpool Wijnaldum Buka Suara soal Rumor Ketertarikan Barcelona, Ini Katanya
• Kini Dimutasi ke Polda Jatim, AKP Agus Menangis Peluk Kapolres Blitar: Maafkan Saya Ndan
Namun menurut Prasetya, layanan kesehatan BPJS Kesehatan hanya bisa diperoleh bagi korban yang mengalami non kecelakaan kerja.
Layanan tidak berlaku bagi kecelakaan yang berhubungan dalam hubungan kerja.
Ia mencontohkan, kecelakaan yang terjadi saat korban melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja.
Atau sebaliknya, dari tempat kerja ke rumah.
"BPJS Kesehatan hanya bisa menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya. (fba)