Berita Semarang

Wartawan Dapat Intimidasi dari Oknum Polisi saat Meliput Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Gubernuran

Beredar kabar seorang Jurnalis M Dafi Yusuf mendapatkan intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi.

Tribun-Pantura.com/ Hermawan Handaka
Massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja memanjat pagar gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020) 

TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG -Beredar kabar seorang Jurnalis M Dafi Yusuf mendapatkan intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di depan kantor Gubernuran.

Dafi diminta untuk menghapus sejumlah file dalam bentuk foto maupun video hasil peliputan.

Adanya kabar tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan aparat kepolisian tidak pernah menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan apapun.

"Polisi tidak pernah melarang jurnalis apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan," tutur dia dari siaran pers yang diterima Tribun-Pantura.com,Kamis (8/10/2020).

Situs DPR RI Diretas Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Polisi Buru Hacker

Asyik, Bantuan untuk UMKM di Purbalingga Mulai Cair

Putra Daerah Jadi Prioritas Dalam Pencalonan Direktur Perumda Kabupaten Batang

Harga Beberapa Kebutuhan Dapur di Kabupaten Tegal Mengalami Kenaikan, Ini Rinciannya

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan bahwa dalam situasi terlanjur anarkis pada saat demo kemarin aparat kepolisian berusaha dengan kekuatan yang ada untuk melindungi warga termasuk para jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

"Situasi dan kondisi unras yang meningkat ekskalasinya maka polisi berusaha melindungi warga dari aksi kekerasan agar tidak menjadi korban,"ujar dia.

Ia mengingatkan para wartawan, agar menggunakan identitas berupa seragam, topi, maupun kartu pengenal.

Hal ini bertujuan agar polri dapat membedakan antara warga, jurnalis, maupun pendemo.

Di sisi lain, tambah dia, Polda Jawa Tengah telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa pandemi.

Termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu kejadian intimidasi dibenarkan oleh Dafi.

Dirinya mengalami kejadian tidak mengenakkan saat mendokumentasikan pembubaran massa unjuk rasa

" Saat itu saya merekam pembubaran massa. Saya merekam aparat sedang memukuli pengunjuk rasa," ujar dia.

Saat merekam dia didatangi sekitar 10 orang aparat kepolisian dan meminta untuk menghapus hasil dokumentasinya.

Aparat polisi itu juga membentak-bentak saat meminta untuk menghapus rekaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved