Berita Nasional
Posting soal UU Cipta Kerja di Twitter Wanita Ini Ditangkap Polisi, Polri: Diduga Sebar Hoaks
Posting soal UU Cipta Kerja di Twitter Wanita Ini Ditangkap Polisi, Polri: Diduga Sebar Hoaks
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Posting soal poin-poin krusial dalam UU Cipta Kerja di Twitter, seorang wanita ditangkap polisi.
Kepolisian RI menangkap seorang perempuan berinisial VE (36 tahun) pemilik akun Twitter @videlyaeyang karena diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
• 35 Investor Asing Resah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
• Korban Luka Rombongan TGPF Kematian Pendeta Yeremia Bertambah, Kogabwilhan III: Ternyata 3 Orang
• Ombudsman Jateng Soroti Represifitas Polisi saat Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
• Bawaslu Temukan 121 Dugaan Pelanggaran selama Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran (berita) yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya."
"Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi
• Pemprov Jateng akan Berikan Keringan Sewa Lahan untuk Investor Asing, Ratna: Genjot Investasi
• 10 WNA Masih Bertahan di Rudenim Semarang, Begini Penjelasan Retno Mumpuni
• Heboh, Pasutri Anggota DPRD Kota Pekalongan Candra-Shinanta Bagikan Duit untuk 257 Demonstran
• Bukannya Isolasi, Juru Masak Positif Covid-19 di Jepara Malah Ikut Rombongan Piknik ke Bali