Berita Semarang

10 WNA Masih Bertahan di Rudenim Semarang, Begini Penjelasan Retno Mumpuni

10 Warga Negara Asing Masih Bertahan di Rudenim Semarang, Begini Penjelasan Retno Mumpuni

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Petugas Rudenim Semarang mengantarkan warga asing yang dideportasi sampai Bandara Soekarno-Hatta, kemarin. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang telah mendeportasi dua warga Nigeria ke negaranya.

Dengan begitu, jumlah warga asing yang saat ini masih berada di Rudenim menyisakan 10 orang.

Dua warga asing itu telah dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (6/10/2020) dan Rabu (7/9/2020) kemarin. Deportasi dilakukan melalui bandara Soekarno-Hatta.

Cerita Pilu Chen Chen 4 Tahun Huni Rudenim Semarang, Orang Medan Berkewarganegaraan Taiwan

Heboh, Pasutri Anggota DPRD Kota Pekalongan Candra-Shinanta Bagikan Duit untuk 257 Demonstran

Anggota TGPF Kematian Pendeta Yeremia dan Personel TNI Ditembak KKB di Papua, Begini Kronologinya

Media Asing Ramai Sorot Polemik dan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Poin yang Dibahas

"Iya sudah deportasi dua orang deteni kemarin. Sekarang tinggal 10 orang yang di sini (Rudenim Semarang--red)," kata Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni, jumat (9/10/2020).

Jumlah deteni (orang asing yang berdiam di rudenim, -red) yang berada di Rudenim Semarang bisa berubah seiring perjalanan waktu.

Bisa saja bertambah atau justru berkurang.

Pasalnya, 10 orang asing yang masih di Rudenim Semarang juga menunggu proses deportasi.

Proses deportasi tersebut meliputi kelengkapan persyaratan dan kesiapan biaya dari warga asing itu sendiri.

Alasannya, biaya kepulangan sampai negara asal ditanggung warga asing sendiri.

"Yang paling berat itu mengenai biaya untuk transportasi dan tiket pesawat."

"Karena aturannya itu ditanggung sendiri oleh deteni. Kami hanya mengantarkan deteni sampai Bandara," jelasnya.

Dikatakan, faktor yang menyebabkan warga asing dideportasi rata-rata karena tersangkut kasus pidana.

Sehingga setelah bebas dari penjara, izin tinggal mereka sudah over stay atau melebihi batas.

"Ada juga yang keberadaan warga asing tak sesuai dengan izin tinggal. Sehingga harus dideportasi," tambahnya. (nal)

Pegawai Dinkes dan Puskesmas Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19, Pelayanan Normal

Preman Bersenjata Pura-pura Dukung Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja, Padahal Ini Tujuannya

F-PPP DPRD Jateng Usulkan Pendidikan Demokrasi Masuk Kurikulum Pendidikan di Sekolah

Ruang Isolasi Covid-19 di Kota Pekalongan Penuh

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved