Berita Jateng

Tim Tabur Kejati Jateng Tangkap Terpidana Kasus TKI Ilegal di Malang, Asintel: Buron Sejak 2018

Tim Tabur Kejati Jateng Tangkap Terpidana Kasus TKI Ilegal di Malang, Asintel: Buron Sejak 2018

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar menangkap seorang buronan kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia ilegal di Kota Malang, kemarin. 

Kemudian tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar memutuskan pulang dan memohon bantuan tim Tabur Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana Hernawan.

"Alhasil, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB tim mengetahui dan melihat terpidana Hermawan alias Alan terlihat pulang menuju rumahnya," katanya.

Setelah itu, tim Tabur Kejari Kota Malang berkoordinasi dengan tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan.

Tanpa menunggu, tim Tabur Kejari Kota Malang dengan dibantu personil pengamanan dari Polsek Belimbing langsung menangkap terpidana Hernawan di rumahnya pada pukul 18.00 WIB.

"Terpidana langsung diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang sembari menunggu penjemputan dari tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar," tandasnya.

Selanjutnya, terpidana Hernawan langsung dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Karanganyar. (nal)

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Konser Dangdut di Kota Tegal ke Kejaksaan Tinggi

Baca juga: Selamatkan Ibu dari Perkosaan Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ditembak Polisi 3 Kali

Baca juga: Depay dan Wijnaldum Dipaksa Koeman ke Barcelona pada Januari 2021

Baca juga: Iskindo Jateng Sebut Nelayan Kecil Terancam dalam Omninus Law UU Cipta Kerja

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved