Berita Slawi
Komplotan Pencuri Gabah dan Beras Tertangkap, Mengaku Sudah Empat Kali Beraksinya di Kabupaten Tegal
Beralasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Petani asal Desa Malakasari, RT 3 RW 1, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, nekat mencuri.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Beralasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Petani asal Desa Malakasari, RT 3 RW 1, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, nekat melakukan aksi pencurian di beberapa tempat penggilingan padi yang ada di Kabupaten Tegal.
Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bernama Sahwadi (38), yaitu di empat lokasi berbeda.
Pertama tempat penggilingan padi di Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi, Kecamatan Tarub, Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat, dan Desa Karangwuluh Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Menurut Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, dalam aksinya tersebut tersangka berhasil mencuri 40 karung berisikan gabah, dan satu karung berisikan beras.
Baca juga: Sekolah Virtual untuk Anak Putus Sekolah Diuji Coba di Brebes dan Boyolali, Seperti Apa?
Baca juga: Pemerintah Janjikan Vaksi Covid-19 Sudah Tersedia di Bulan November
Baca juga: Penjual Togel di Kabupaten Tegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Aksi pencurian dilakukan pada tanggal 14 Juli 2020 dan 21 Juli 2020. Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh komplotannya dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih.
"Tersangka pada tanggal 21 Juli 2020 melakukan pencurian di penggilingan padi Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi. Tersangka juga sempat menyekap penjaga dengan mengikat tangannya menggunakan tali, lalu dibawa ke belakang, setelah itu tersangka mengambil gabah dan dibawa pergi," ungkap AKP Heru Sanusi, pada Tribunjateng.com, Selasa (13/10/2020).
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah handphone plus dus nya, satu buah linggis, satu utas tali rafiah, satu unit Daihatsu Luxio warna putih, dan satu buah kunci L.
Dijelaskan, masing-masing tempat penggilingan padi yang dicuri mengalami kerugian beragam. Seperti untuk yang di Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, kerugian sebanyak Rp 15 juta.
Lalu untuk yang di Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat, kerugian mencapai Rp 15,7 juta.
Sedangkan yang di Desa Karangwuluh, Kecamatan Suradadi, kerugian mencapai Rp 7 juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Melalui KIT Wihaji Janjikan Batang Jadi Surga Investasi
Baca juga: Dua Investor Baterai Mobil Listrik Ajukan Permintaan Menempati KIT Batang
Baca juga: Pemkab Tegal Persilakan PT Akuo Energi Indonesia Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
Sementara itu, Tersangka Sahwadi mengatakan, hasil curiannya ia jual ke per orangan (teman-teman tersangka) di wilayah Batang.
Tersangka mengaku kalau sudah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Tegal.
"Komplotan saya beranggotakan lima orang, asalnya satu dari Pekalongan, tiga dari Brebes, dan satu orang dari Cirebon. Hasil curian saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga seperti untuk makan, dan membeli rokok," imbuhnya. (dta)