Berita Kebumen
Kapolres Kebumen Lakukan Hypnotherapy ke Pelajar Perusuh Unras UU Cipta Kerja
Delapan pelajar yang terlibat dalam aksi anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kebumen beberapa waktu lalu, hari ini datang ke Polres Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMEN -Delapan pelajar yang terlibat dalam aksi anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kebumen beberapa waktu lalu, hari ini datang ke Polres Kebumen memenuhi panggilan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (13/10).
Miris, ternyata beberapa pelajar tersebut masih duduk di bangku SMP kelas 2 serta kelas 1 SMK.
Alih-alin memahami materi naskah UU Cipta Kerja yang dipersoalkan, anak-anak di bawah umur itu bahkan tidak mengetahui isi tuntutan aksi yang mereka lakukan.
Saat ditanya oleh penyidik Sat Reskrim, mengakunya hanya ikut-ikutan.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal 14 Oktober 2020, Buka di Kecamatan Margadana dan 7 Tempat Lainnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya 14 Oktober 2020, Empat Kecamatan Diprediksi Alami Hujan Ringan
Baca juga: Polres Pekalongan Razia Penyebar Hoaks Pilkada Melalui Patroli Siber
Baca juga: Jelang Musim Hujan, Sejumlah Pohon di Jalanan di Kota Tegal Dipangkas
Karena masih di bawah umur, ke delapan pelajar itu dikumpulkan Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama para orangtua mereka di Gedung Tribrata Polres Kebumen.
AKBP Rudy memimpin langsung pembinaan.
Setelah diberikan pemahaman oleh Kapolres, para pelajar tersadar apa yang telah dilakukan ternyata melanggar hukum.
Aksi pelemparan batu dan perusakan fasilitas umum adalah bentuk pelanggaran hukum.
Rudy pun mengeluarkan jurus andalannya untuk menyadarkan para pelaku dengan metode hypno therapy.
"Para pelajar ini kita kumpulkan. Kita sadarkan. Kita gunakan metode hipnoterapi, komunikasi dari hati ke hati."
"Hasilnya mereka mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," jelas AKBP Rudy.
Setelah tersadar, para pelajar seketika meminta maaf kepada orangtua karena telah mengecewakan.
Para pelajar itu merendahkan tubuuhnya dan sungkem kepada orangtuanya di hadapan Kapolres.
Para orang tua ternyata mengaku tidak tahu saat anaknya bergabung bersama pendemo pada hari Jumat (9/10).
Mereka bahkan terkejut saat mendengar kabar anaknya terlibat dalam aksi anarkis sehingga dibawa ke Polres Kebumen.
Guru SMK di Kecamatan Prembun Cokrowinoto mengungkapkan, muridnya yang terlibat dalam kerusuhan dan berhadapan dengan hukum akan diberikan sanksi sesuai ketentuan sekolah, yakni pemberian point pelanggaran.
Peserta didiknya yang diamankan Polres Kebumen langsung diberikan point 50 persen oleh pihak sekolah.
Jika point telah mencapai 100 persen, siswa akan langsung dikeluarkan dari sekolah.
Cokro juga mendukung Polres Kebumen, jika ada pelajar yang ikut dalam kegiatan anarkis untuk diamankan dan diberikan sanksi sebagai pembinaan.
Baca juga: Pamit Memancing Ikan, Seorang Nelayan di Kebumen Hilang Tak Kunjung Pulang
Baca juga: Diharuskan Tutup Karena Tidak Memiliki Izin, 14 Minimarket di Kota Tegal Colong-colongan Buka
Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, AK Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Baca juga: Wanita Ini Justru Menangis Sesenggukan saat Dikunjungi Bupati Batang
"Padahal murid kami yang diamankan itu, dia punya postur badan bagus dan mempunyai cita-cita jadi polisi."
"Kami akan lebih mengawasi murid kami, supaya di kemudian hari tidak mengulangi lagi," kata Cokrowinoto.
Dengan dipanggilnya delapan pelajar pada hari ini, berarti Polres Kebumen, total mengamankan 16 perusuh.
Para pelajar itu diamankan karena berbuat anarkis dan melakukan perusakan fasilitas umum. Gedung DPRD juga termasuk fasilitas umum. (*)