Berita Banyumas
Setubuhi Anak di Bawah Umur, AK Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan AK (29) warga Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan AK (29) warga Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan September 2020 lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban NAR (17) warga Kecamatan Baturraden.
"Pelaku mempunyai sebuah bengkel, lalu kenalan, beralih menjadi teman curhat.
Baca juga: Komplotan Pencuri Gabah dan Beras Tertangkap, Mengaku Sudah Empat Kali Beraksinya di Kabupaten Tegal
Baca juga: Sekolah Virtual untuk Anak Putus Sekolah Diuji Coba di Brebes dan Boyolali, Seperti Apa?
Baca juga: Pemerintah Janjikan Vaksi Covid-19 Sudah Tersedia di Bulan November
Baca juga: Karena Pandemi Persibas Banyumas Putuskan Tak Ikut Liga 3 Musim Ini
Korban beberapa kali main ke bengkel pelaku dan akhirnya menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).
AK telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat Handphone korban.
Dalam handphone korban, ternyata ada video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.
Saat ditanyai oleh orangtuanya korban mengakui telah disetubuhi oleh AK dirumahnya.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu.
Baca juga: Penjual Togel di Kabupaten Tegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca juga: Melalui KIT Wihaji Janjikan Batang Jadi Surga Investasi
Baca juga: Dua Investor Baterai Mobil Listrik Ajukan Permintaan Menempati KIT Batang
Baca juga: Pemkab Tegal Persilakan PT Akuo Energi Indonesia Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu potong hodie warna merah, satu potong celana jean warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K.
Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)