Pencegahan Corona
Operasi Yustisi di Jateng Jaring Hampir 100.000 Pelanggar Protokol Kesehatan, Mayoritas soal Masker
Operasi Yustisi di Jateng Jaring Hampir 100.000 Pelanggar Protokol Kesehatan, Mayoritas soal Masker
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Operasi yustisi gabungan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Jateng menjaring sebanyak 96.039 orang pelanggar.
Hampir 100 ribu orang itu terjaring operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jateng bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan periode 24 Agustus- 12 Oktober 2020.
"Penegakan protokol kesehatan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Maret lalu. Yang dilakukan masing-masing Satpol PP di kabupaten/kota secara mandiri."
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: 5 Pegawai KUA Tirto Positif Corona, Total 248 Kasus Covid-19
Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, LP3ES Sebut Omnibus Law Berpotensi Ciptakan Pemerintahan Otoriter
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Innova Tabrak Truk, 1 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Sidak PAI, Wakil Wali Kota Tegal Jumadi: Kami Belum Izinkan Objek Wisata untuk Kembali Buka
"Setelah itu, kegiatan penegakan dimasifkan pada 24 Agustus, sesuai instruksi Gubernur," kata Kepala Satpol PP Jateng, Budiyanto, Rabu (14/10/2020).
Jenis pelanggaran terbanyak, lanjutnya, adalah tidak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Sedangkan usia pelanggar paling banyak adalah rentang 20- 39 tahun. Jika dilihat dari profesi, yang banyak berurutan dari pegawai swasta, pelajar/mahasiswa, PNS dan TNI/Polri.
Terakhir, pada Selasa pekan ini operasi gabungan dilakukan di objek wisata Bukit Cinta dan Kampoeng Banyumili Kabupaten Semarang.
Budiyanto mengungkapkan titik operasi gabungan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumuman orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.
"Memang terjadi pergeseran, jika pada awal- awal dulu menyasar perkotaan, maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan."
"Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan sampai akhir November hingga awal Desember 2020," terangnya.
Bagi mereka yang terjaring operasi gabungan, kata dia, maka akan diberikan sosialisasi bagaimana memilih masker yang benar, cara penggunaan masker yang benar, serta melakukan jaga jarak dan rutin cuci tangan.
Sementara, bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi.
"Sanksi berupa memilih menyanyikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat bisa push up semampunya. Setelah itu, jika tidak punya masker, maka kami beri," katanya.
Jika dilihat secara grafik, lanjutnya, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan.(mam)
Baca juga: 37 Warung Rusak Dihantam Gelombang Pasang di Pantai Batamsari Kota Tegal, BPBD: Pukul 03.00
Baca juga: Sales Pupuk Ditangkap Polisi, Edarkan Uang Palsu: Saya Buat Jalan-jalan dan Belanja di Jogja
Baca juga: Dukuh Sibimo Kabupaten Batang Kental Kepercayaan Mistis dan Pantangan, Melanggar Kena Musibah
Baca juga: Pulang Merumput Pergoki Istri Bugil di Kamar dengan Pria, Suami Spontan Bacok Kepala Tetangga