Berita Banyumas
KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Baca juga: Oknum Jasa Didiga Jual Kapal Sitaan dari Vietnam, Modusnya Dicat Ulang
Baca juga: Manajemen PSIS Masih Ragu Liga 1 Bisa Lanjut Pada November
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 15 Oktober 2020
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan.
Supriyanto berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud.
Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," pungkasnya. (jti)